Berita

Walikota Madiun Maidi. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Pengusaha EO Diperiksa KPK di Kasus Walikota Madiun Maidi

RABU, 13 MEI 2026 | 15:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kali ini, penyidik memeriksa seorang pengusaha event organizer (EO) terkait perkara yang menjerat Walikota Madiun, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap seorang saksi untuk tersangka Maidi pada Rabu, 13 Mei 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu sore, 13 Mei 2026.


Saksi yang diperiksa adalah Faizal Rachman selaku pihak swasta. Faizal diketahui merupakan founder Matahari Pink Inspiration (MPI). Rumah Faizal juga sempat digeledah penyidik KPK pada April 2026 lalu.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka yakni Maidi selaku Walikota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah.

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga memberi arahan pengumpulan uang melalui Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun, Sumarno, dan Kepala BKAD Pemkot Madiun, Sudandi.

Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun. Permintaan itu disebut berdalih untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun.

Saat itu, STIKES Bhakti Husada Mulia diketahui tengah berproses alih status menjadi universitas.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.

Tak hanya itu, penyidik turut menemukan indikasi dugaan korupsi lain berupa pemerasan maupun penerimaan gratifikasi oleh Maidi.

Salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada penyedia jasa atau kontraktor.

Namun, kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan itu kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi sepanjang 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya