Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

RABU, 13 MEI 2026 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pihak swasta sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tiga saksi yang diperiksa yakni Peter Surya Wijaya selaku pemilik PT Samyang Indonesia, Barkah Adi Santosa selaku Direktur PT Dienka Utama, dan Janarosa Br Sibero yang merupakan karyawan PT Lamindo Inter Service.


“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi mengenai aliran uang kepada tersangka HS dalam rangka pengurusan dokumen RPTKA,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

KPK sebelumnya menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025. Heri diketahui pernah menjabat Direktur PPTKA periode 2010-2015, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2015-2017, serta Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

Sehari setelah penetapan tersangka, penyidik menggeledah rumah Heri dan menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah merampungkan berkas delapan tersangka lain, di antaranya mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur PPTKA Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, hingga sejumlah staf Direktorat PPTKA.

KPK mengungkap praktik pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing itu berlangsung dalam rentang 2012 hingga 2024.

Dari hasil penyidikan, KPK mengidentifikasi penerimaan uang sebesar Rp53,7 miliar dari agen atau perusahaan pengurusan tenaga kerja asing yang ingin memproses izin kerja di Indonesia.

Dana tersebut diduga diterima sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat PPTKA Kemnaker dengan nominal berbeda-beda.

Haryanto disebut sebagai penerima terbesar dengan total sekitar Rp18 miliar. Sementara tersangka lain menerima uang mulai ratusan juta hingga belasan miliar rupiah.

Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, uang hasil pemerasan itu juga diduga dipakai membeli berbagai aset atas nama sendiri maupun keluarga.

KPK juga menemukan sebagian dana dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA sebagai “uang dua mingguan” dengan total mencapai sedikitnya Rp8,94 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya