Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

RABU, 13 MEI 2026 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pihak swasta sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tiga saksi yang diperiksa yakni Peter Surya Wijaya selaku pemilik PT Samyang Indonesia, Barkah Adi Santosa selaku Direktur PT Dienka Utama, dan Janarosa Br Sibero yang merupakan karyawan PT Lamindo Inter Service.


“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi mengenai aliran uang kepada tersangka HS dalam rangka pengurusan dokumen RPTKA,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

KPK sebelumnya menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025. Heri diketahui pernah menjabat Direktur PPTKA periode 2010-2015, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2015-2017, serta Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

Sehari setelah penetapan tersangka, penyidik menggeledah rumah Heri dan menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah merampungkan berkas delapan tersangka lain, di antaranya mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur PPTKA Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, hingga sejumlah staf Direktorat PPTKA.

KPK mengungkap praktik pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing itu berlangsung dalam rentang 2012 hingga 2024.

Dari hasil penyidikan, KPK mengidentifikasi penerimaan uang sebesar Rp53,7 miliar dari agen atau perusahaan pengurusan tenaga kerja asing yang ingin memproses izin kerja di Indonesia.

Dana tersebut diduga diterima sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat PPTKA Kemnaker dengan nominal berbeda-beda.

Haryanto disebut sebagai penerima terbesar dengan total sekitar Rp18 miliar. Sementara tersangka lain menerima uang mulai ratusan juta hingga belasan miliar rupiah.

Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, uang hasil pemerasan itu juga diduga dipakai membeli berbagai aset atas nama sendiri maupun keluarga.

KPK juga menemukan sebagian dana dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA sebagai “uang dua mingguan” dengan total mencapai sedikitnya Rp8,94 miliar.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya