Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

RABU, 13 MEI 2026 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pihak swasta sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tiga saksi yang diperiksa yakni Peter Surya Wijaya selaku pemilik PT Samyang Indonesia, Barkah Adi Santosa selaku Direktur PT Dienka Utama, dan Janarosa Br Sibero yang merupakan karyawan PT Lamindo Inter Service.


“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi mengenai aliran uang kepada tersangka HS dalam rangka pengurusan dokumen RPTKA,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

KPK sebelumnya menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025. Heri diketahui pernah menjabat Direktur PPTKA periode 2010-2015, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2015-2017, serta Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

Sehari setelah penetapan tersangka, penyidik menggeledah rumah Heri dan menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah merampungkan berkas delapan tersangka lain, di antaranya mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur PPTKA Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, hingga sejumlah staf Direktorat PPTKA.

KPK mengungkap praktik pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing itu berlangsung dalam rentang 2012 hingga 2024.

Dari hasil penyidikan, KPK mengidentifikasi penerimaan uang sebesar Rp53,7 miliar dari agen atau perusahaan pengurusan tenaga kerja asing yang ingin memproses izin kerja di Indonesia.

Dana tersebut diduga diterima sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat PPTKA Kemnaker dengan nominal berbeda-beda.

Haryanto disebut sebagai penerima terbesar dengan total sekitar Rp18 miliar. Sementara tersangka lain menerima uang mulai ratusan juta hingga belasan miliar rupiah.

Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, uang hasil pemerasan itu juga diduga dipakai membeli berbagai aset atas nama sendiri maupun keluarga.

KPK juga menemukan sebagian dana dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA sebagai “uang dua mingguan” dengan total mencapai sedikitnya Rp8,94 miliar.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya