Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

RABU, 13 MEI 2026 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pihak swasta sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tiga saksi yang diperiksa yakni Peter Surya Wijaya selaku pemilik PT Samyang Indonesia, Barkah Adi Santosa selaku Direktur PT Dienka Utama, dan Janarosa Br Sibero yang merupakan karyawan PT Lamindo Inter Service.


“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi mengenai aliran uang kepada tersangka HS dalam rangka pengurusan dokumen RPTKA,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

KPK sebelumnya menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025. Heri diketahui pernah menjabat Direktur PPTKA periode 2010-2015, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2015-2017, serta Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

Sehari setelah penetapan tersangka, penyidik menggeledah rumah Heri dan menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah merampungkan berkas delapan tersangka lain, di antaranya mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur PPTKA Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, hingga sejumlah staf Direktorat PPTKA.

KPK mengungkap praktik pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing itu berlangsung dalam rentang 2012 hingga 2024.

Dari hasil penyidikan, KPK mengidentifikasi penerimaan uang sebesar Rp53,7 miliar dari agen atau perusahaan pengurusan tenaga kerja asing yang ingin memproses izin kerja di Indonesia.

Dana tersebut diduga diterima sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat PPTKA Kemnaker dengan nominal berbeda-beda.

Haryanto disebut sebagai penerima terbesar dengan total sekitar Rp18 miliar. Sementara tersangka lain menerima uang mulai ratusan juta hingga belasan miliar rupiah.

Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, uang hasil pemerasan itu juga diduga dipakai membeli berbagai aset atas nama sendiri maupun keluarga.

KPK juga menemukan sebagian dana dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA sebagai “uang dua mingguan” dengan total mencapai sedikitnya Rp8,94 miliar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya