Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

RABU, 13 MEI 2026 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pihak swasta sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tiga saksi yang diperiksa yakni Peter Surya Wijaya selaku pemilik PT Samyang Indonesia, Barkah Adi Santosa selaku Direktur PT Dienka Utama, dan Janarosa Br Sibero yang merupakan karyawan PT Lamindo Inter Service.


“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi mengenai aliran uang kepada tersangka HS dalam rangka pengurusan dokumen RPTKA,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

KPK sebelumnya menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025. Heri diketahui pernah menjabat Direktur PPTKA periode 2010-2015, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2015-2017, serta Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

Sehari setelah penetapan tersangka, penyidik menggeledah rumah Heri dan menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah merampungkan berkas delapan tersangka lain, di antaranya mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur PPTKA Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, hingga sejumlah staf Direktorat PPTKA.

KPK mengungkap praktik pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing itu berlangsung dalam rentang 2012 hingga 2024.

Dari hasil penyidikan, KPK mengidentifikasi penerimaan uang sebesar Rp53,7 miliar dari agen atau perusahaan pengurusan tenaga kerja asing yang ingin memproses izin kerja di Indonesia.

Dana tersebut diduga diterima sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat PPTKA Kemnaker dengan nominal berbeda-beda.

Haryanto disebut sebagai penerima terbesar dengan total sekitar Rp18 miliar. Sementara tersangka lain menerima uang mulai ratusan juta hingga belasan miliar rupiah.

Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, uang hasil pemerasan itu juga diduga dipakai membeli berbagai aset atas nama sendiri maupun keluarga.

KPK juga menemukan sebagian dana dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA sebagai “uang dua mingguan” dengan total mencapai sedikitnya Rp8,94 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya