Berita

Walikota Madiun, Maidi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Periksa Pihak Swasta hingga Mantan Kadis PUPR Pemkot Madiun

SELASA, 12 MEI 2026 | 13:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 12 Mei 2026, penyidik memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang.


Tiga saksi yang diperiksa masing-masing adalah Yuni Setyawati dari pihak swasta, Nanang Zuniardi selaku wiraswasta, serta Suwarno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun agar menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Uang itu disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun dengan alasan untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Saat itu, STIKES Bhakti Husada Mulia diketahui tengah mengurus perubahan status menjadi universitas.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee dalam penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi dugaan korupsi lain berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Maidi.

Salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi pemberian fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Maidi menerima gratifikasi lain dari sejumlah pihak sepanjang periode 2019-2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Secara keseluruhan, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya