Berita

Walikota Madiun, Maidi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Periksa Pihak Swasta hingga Mantan Kadis PUPR Pemkot Madiun

SELASA, 12 MEI 2026 | 13:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 12 Mei 2026, penyidik memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang.


Tiga saksi yang diperiksa masing-masing adalah Yuni Setyawati dari pihak swasta, Nanang Zuniardi selaku wiraswasta, serta Suwarno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun agar menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Uang itu disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun dengan alasan untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Saat itu, STIKES Bhakti Husada Mulia diketahui tengah mengurus perubahan status menjadi universitas.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee dalam penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi dugaan korupsi lain berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Maidi.

Salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi pemberian fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Maidi menerima gratifikasi lain dari sejumlah pihak sepanjang periode 2019-2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Secara keseluruhan, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya