Berita

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Minta Guru Honorer Diangkat Bertahap Jadi ASN

SELASA, 12 MEI 2026 | 11:52 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

DPR RI mendorong pemerintah memberi kepastian status bagi guru non-ASN dengan membuka peluang pengangkatan secara bertahap menjadi aparatur sipil negara (ASN), meski di sisi lain tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menilai persoalan guru honorer sudah terlalu lama berlarut, sementara kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah justru semakin mendesak.

“DPR menginginkan ya kalau pemerintah kuat, ya secara bertahap, angkatlah menjadi ASN sehingga statusnya ada kejelasan untuk para guru ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Selasa, 12 Mei 2026. 


Menurutnya, kekurangan guru ASN kini sudah masuk tahap darurat, terutama di daerah terpencil hingga wilayah yang banyak ditinggal pensiun tenaga pengajarnya. Kondisi itu membuat sejumlah sekolah harus merangkap kepala sekolah karena minimnya ASN yang tersedia.

Namun demikian, Cucun mengakui pengangkatan guru menjadi ASN tidak bisa dilepaskan dari persoalan kemampuan anggaran negara dan daerah.

“Kalau polemik sekarang PPPK, daerahnya sudah tidak punya duit, mau gajinya dari mana?,” ujarnya.

Karena itu, DPR meminta pemerintah lebih dulu memperbaiki basis data tenaga pendidik agar kebutuhan riil guru dapat dihitung secara akurat, termasuk dampaknya terhadap beban fiskal dalam pembahasan APBN.

“Jadi beban fiskal atau enggak itu tergantung databasenya nanti yang dikelola oleh Kemendikdasmen dengan Kemenag,” kata Cucun.

Ia menilai skema pengangkatan tetap harus dilakukan bertahap dan melalui mekanisme yang disesuaikan dengan pengalaman serta sertifikasi guru. Guru yang telah lama mengabdi dan memiliki sertifikasi disebut bisa diprioritaskan untuk pengangkatan langsung, sementara lainnya tetap melalui proses seleksi.

“Yang pasti secara bertahap kita inginkan ke pemerintah berikan kepastian hukum, kepastian status kepada para guru itu diangkat menjadi ASN,” tuturnya.

Pernyataan itu disampaikan di tengah kebijakan pemerintah yang masih memperpanjang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, mengingat masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah. Namun, masa transisi itu juga memunculkan kekhawatiran terkait nasib para guru setelah 2026 berakhir.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya