Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus Kuota Haji Mengembang, KPK Buka Peluang Periksa Anggota DPR

SELASA, 12 MEI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyoroti peran Komisi VIII DPR RI dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Penyidik kini mendalami adanya dugaan aliran uang yang mengarah kepada pihak-pihak di panitia khusus (Pansus) DPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi yang berkembang dalam proses pengawasan DPR turut dimanfaatkan untuk memperkuat konstruksi perkara.

“KPK juga memanfaatkan informasi yang berkembang dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh pansus di DPR. Informasi-informasi yang muncul dalam sidang kami gunakan untuk pengayaan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.

“KPK juga memanfaatkan informasi yang berkembang dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh pansus di DPR. Informasi-informasi yang muncul dalam sidang kami gunakan untuk pengayaan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.

KPK juga mengakui adanya informasi baru terkait dugaan aliran uang dari Kementerian Agama Republik Indonesia kepada pihak-pihak di pansus DPR.

“Tentu ini perlu dikonfirmasi dan perlu adanya keterangan yang bisa menjelaskan terkait dugaan aliran uang tersebut,” ujar Budi.

Meski belum memastikan pemanggilan anggota Komisi VIII DPR, KPK membuka peluang pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap adanya saksi berinisial ZA atau Zainal Abidin yang diduga menjadi perantara penyerahan uang kepada anggota pansus DPR. Penyidik juga telah menyita uang sebesar 1 juta dolar AS yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji 2023-2024. KPK menduga terjadi pengalihan kuota reguler ke kuota khusus disertai praktik pungutan fee kepada penyelenggara haji khusus demi memperoleh tambahan kuota dan percepatan keberangkatan jemaah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta dua pihak swasta sebagai tersangka.

Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya