Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus Kuota Haji Mengembang, KPK Buka Peluang Periksa Anggota DPR

SELASA, 12 MEI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyoroti peran Komisi VIII DPR RI dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Penyidik kini mendalami adanya dugaan aliran uang yang mengarah kepada pihak-pihak di panitia khusus (Pansus) DPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi yang berkembang dalam proses pengawasan DPR turut dimanfaatkan untuk memperkuat konstruksi perkara.

“KPK juga memanfaatkan informasi yang berkembang dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh pansus di DPR. Informasi-informasi yang muncul dalam sidang kami gunakan untuk pengayaan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.

“KPK juga memanfaatkan informasi yang berkembang dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh pansus di DPR. Informasi-informasi yang muncul dalam sidang kami gunakan untuk pengayaan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.

KPK juga mengakui adanya informasi baru terkait dugaan aliran uang dari Kementerian Agama Republik Indonesia kepada pihak-pihak di pansus DPR.

“Tentu ini perlu dikonfirmasi dan perlu adanya keterangan yang bisa menjelaskan terkait dugaan aliran uang tersebut,” ujar Budi.

Meski belum memastikan pemanggilan anggota Komisi VIII DPR, KPK membuka peluang pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap adanya saksi berinisial ZA atau Zainal Abidin yang diduga menjadi perantara penyerahan uang kepada anggota pansus DPR. Penyidik juga telah menyita uang sebesar 1 juta dolar AS yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji 2023-2024. KPK menduga terjadi pengalihan kuota reguler ke kuota khusus disertai praktik pungutan fee kepada penyelenggara haji khusus demi memperoleh tambahan kuota dan percepatan keberangkatan jemaah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta dua pihak swasta sebagai tersangka.

Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya