Berita

Tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pengakuan Gus Alex Soal Sosok ZA Buka Fakta Baru Dugaan Suap Pansus Haji DPR

SELASA, 12 MEI 2026 | 09:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pengakuan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait sosok berinisial ZA yang disebut sebagai perantara aliran uang 1 juta dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih menelusuri informasi tersebut dengan meminta keterangan dari berbagai pihak guna mengonfirmasi fakta yang muncul dalam proses penyidikan.

“Informasi itu masih terus kami dalami. Tentu ini juga membutuhkan keterangan dari banyak pihak untuk mengonfirmasi setiap keterangan para saksi. Nanti akan kami telusuri terkait informasi dugaan aliran uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.


Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam, 11 Mei 2026, Gus Alex mengaku mengenal sosok Zainal Abidin ketika ditanya wartawan mengenai nama tersebut.

“Kenal,” ujar Gus Alex singkat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya juga membenarkan adanya saksi berinisial ZA yang diduga menjadi perantara penyerahan uang kepada anggota pansus DPR.

“Terkait ada uang 1 juta dolar AS yang dikembalikan, fakta yang kami temukan memang ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara penyerahan uang kepada anggota pansus. Kami sudah melakukan pemeriksaan,” kata Taufik.

Menurut Taufik, uang sebesar 1 juta dolar AS tersebut telah disita penyidik KPK dan diduga belum sempat digunakan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023 dan 2024, termasuk praktik pengalihan kuota reguler ke kuota khusus dan dugaan pungutan fee kepada penyelenggara haji khusus.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

KPK juga menduga adanya aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus dan skema percepatan keberangkatan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya