Berita

Tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pengakuan Gus Alex Soal Sosok ZA Buka Fakta Baru Dugaan Suap Pansus Haji DPR

SELASA, 12 MEI 2026 | 09:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pengakuan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait sosok berinisial ZA yang disebut sebagai perantara aliran uang 1 juta dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih menelusuri informasi tersebut dengan meminta keterangan dari berbagai pihak guna mengonfirmasi fakta yang muncul dalam proses penyidikan.

“Informasi itu masih terus kami dalami. Tentu ini juga membutuhkan keterangan dari banyak pihak untuk mengonfirmasi setiap keterangan para saksi. Nanti akan kami telusuri terkait informasi dugaan aliran uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.


Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam, 11 Mei 2026, Gus Alex mengaku mengenal sosok Zainal Abidin ketika ditanya wartawan mengenai nama tersebut.

“Kenal,” ujar Gus Alex singkat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya juga membenarkan adanya saksi berinisial ZA yang diduga menjadi perantara penyerahan uang kepada anggota pansus DPR.

“Terkait ada uang 1 juta dolar AS yang dikembalikan, fakta yang kami temukan memang ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara penyerahan uang kepada anggota pansus. Kami sudah melakukan pemeriksaan,” kata Taufik.

Menurut Taufik, uang sebesar 1 juta dolar AS tersebut telah disita penyidik KPK dan diduga belum sempat digunakan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023 dan 2024, termasuk praktik pengalihan kuota reguler ke kuota khusus dan dugaan pungutan fee kepada penyelenggara haji khusus.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

KPK juga menduga adanya aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus dan skema percepatan keberangkatan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya