Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Bisnis

Royalti Mineral Ditunda: Pemerintah Berhitung Ulang Demi Jaga Margin Smelter

SELASA, 12 MEI 2026 | 08:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memutuskan untuk menarik rem darurat terkait rencana kenaikan royalti mineral yang semula dijadwalkan berlaku Juni ini. 

Keputusan ini diambil karena otoritas moneter dan energi masih meramu formulasi kebijakan yang pas agar penerimaan negara bisa naik tanpa mencekik daya saing industri pertambangan nasional.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin gegabah. 


"Kami masih meminta masukan dari pelaku usaha agar formulasi kebijakan tidak membebani sektor," ungkapnya di Jakarta, pada Senin 11 Mei 2026. 

Saat ini, pemerintah tengah menggodok keseimbangan antara royalti baru untuk komoditas utama—seperti batu bara, nikel, emas, hingga timah—dengan instrumen fiskal lain seperti bea ekspor dan windfall tax.

Meski harga komoditas sedang fluktuatif di level tinggi, para pemain tambang sebenarnya sedang berjuang menghadapi lonjakan biaya operasional. 

Bahlil mengatakan formulasi baru terkait royalti tambang akan diupayakan untuk menjadi hal yang menguntungkan negara dan pengusaha. 

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 terkait usulan perubahan tarif royalti untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas dan perak, merupakan sosialisasi dan belum menjadi keputusan. 

“(Target Juni) masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa dioptimalkan,” ucap Bahlil.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, Hendra Sinadia, beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa kenaikan harga bahan bakar dan gangguan pasokan bahan baku akibat ketegangan di Timur Tengah sudah cukup menekan margin perusahaan.

Rencana revisi royalti ini terbukti menjadi "hantu" bagi para investor. Pada perdagangan Senin, IHSG terkoreksi 0,9 persen, yang sebagian besar diseret oleh pelemahan saham-saham tambang. Investor tampak mulai melakukan aksi jual pada saham-saham seperti PT Timah Tbk (TINS), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).

Berdasarkan draf usulan, sektor timah diprediksi akan menerima hantaman paling keras dengan kenaikan royalti hingga 10 poin persentase. 

Sementara itu, royalti emas dan tembaga diusulkan naik sekitar 3 poin, perak 2 poin, dan nikel 1 poin persentase.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya