Berita

Gunungan sampah akan diolah menjadi tenaga listrik. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Pemprov Jateng Percepat Proyek Sampah jadi Listrik di Semarang

SELASA, 12 MEI 2026 | 04:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat penanganan persoalan sampah melalui proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis energi terbarukan. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan Danantara di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Taj Yasin Maimoen mewakili Gubernur Ahmad Luthfi menghadiri langsung penandatanganan kerja sama di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Dalam tahap awal, kawasan aglomerasi Semarang Raya yang melibatkan Semarang dan Kendal menjadi proyek prioritas pertama di Jawa Tengah.


Menurut Gus Yasin, proyek tersebut menjadi solusi konkret untuk mengurangi penumpukan sampah yang selama ini menjadi persoalan serius, terutama di Kota Semarang.

“Alhamdulillah, hari ini sudah ada penandatanganan. Tadi arahan dari Pak Menko Pangan, pembangunannya akan segera dilakukan. Ini akan sangat membantu mengurangi persoalan sampah yang ada di Kota Semarang,” kata Gus Yasin dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa, 12 Mei 2026.

Pemprov Jawa Tengah juga mengusulkan kawasan lain seperti Pati Raya, Tegal Raya, dan Pekalongan Raya agar masuk tahap pengembangan berikutnya.

“Kami juga mengusulkan aglomerasi lain di Jawa Tengah seperti Pati Raya, Tegal Raya, dan Pekalongan Raya. Ini harus kita sinergikan bersama agar persoalan sampah di Jawa Tengah benar-benar bisa selesai sesuai arahan Presiden menuju zero sampah,” ujar Gus Yasin.

Skema pengelolaan sampah akan berjalan melalui dua jalur. Pertama, pengolahan sampah baru menjadi energi listrik melalui investasi Danantara. Kedua, pengolahan timbunan sampah lama menjadi bahan bakar solar melalui kerja sama dengan TNI.

Fasilitas PSEL di TPA Jatibarang dirancang mengolah 1.100 ton sampah per hari, terdiri atas 1.000 ton sampah dari Kota Semarang dan 100 ton dari Kabupaten Kendal.

“Dua-duanya bisa berjalan bersama. Sampah baru diolah menjadi listrik, sementara sampah lama kita ubah menjadi fuel atau solar,” ungkapnya.

Pemprov Jawa Tengah juga mengusulkan kawasan lain seperti Pati Raya, Tegal Raya, dan Pekalongan Raya agar masuk tahap pengembangan berikutnya.

“Kami juga mengusulkan aglomerasi lain di Jawa Tengah seperti Pati Raya, Tegal Raya, dan Pekalongan Raya. Ini harus kita sinergikan bersama agar persoalan sampah di Jawa Tengah benar-benar bisa selesai sesuai arahan Presiden menuju zero sampah,” pungkas Gus Yasin.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya