Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

SELASA, 12 MEI 2026 | 03:25 WIB

SALAH satu persoalan paling mendasar yang dihadapi bangsa ini adalah penciptaan lapangan kerja baru. Saat ini Indonesia masih menghadapi sekitar 7,5 juta pengangguran terbuka dan 11,5 juta setengah pengangguran, baik dari kelompok lulusan sarjana maupun non-sarjana. Dengan kondisi tersebut, wajar jika Presiden Prabowo Subianto menjanjikan penciptaan lapangan kerja bagi 19 juta tenaga kerja.

Namun, target sebesar itu mustahil dicapai jika pemerintah hanya mengandalkan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pilihan tersebut justru akan memperbesar beban fiskal negara dalam jangka panjang. Di sisi lain, solusi juga tidak bisa semata-mata ditumpukan pada usaha besar dengan pemberian proyek-proyek strategis negara kepada kelompok konglomerasi.

Usaha besar memiliki karakter padat modal, berbasis teknologi tinggi, dan semakin efisien dalam operasionalnya. Konsekuensinya, daya serap tenaga kerja baru relatif kecil. Selama ini, usaha besar hanya menyerap sekitar 7-8 juta tenaga kerja dari total 146,54 juta angkatan kerja nasional, atau sekitar 6-7 persen saja. Fakta ini menunjukkan bahwa usaha besar tidak dapat menjadi tumpuan utama dalam agenda penciptaan lapangan kerja massal.


Ketergantungan pada usaha besar juga akan memunculkan persoalan baru berupa semakin lebarnya kesenjangan ekonomi. Konsentrasi kekayaan dan pendapatan akan makin konsentratif pada segelintir pengusaha besar kelas konglomerasi. Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi melahirkan kecemburuan sosial yang dapat mengganggu stabilitas sosial, bahkan berdampak pada pertahanan dan keamanan nasional.

Saat ini, usaha besar yang jumlahnya hanya sekitar 5.600 unit atau 0,0006 persen, ditambah usaha menengah sebanyak 80.245 unit atau sekitar 0,05 persen. Mereka menguasai sekitar 82 persen putaran ekonomi nasional. Sementara itu, sekitar 64 juta unit usaha mikro dan kecil yang mewakili 99,99 persen pelaku usaha hanya menikmati 18 persen sisanya. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi Indonesia masih sangat timpang dan tidak sehat.

Karena itu, agenda penciptaan lapangan kerja baru harus bertumpu pada penguatan usaha rakyat, khususnya sektor usaha mikro dan kecil. Namun, menciptakan peluang kerja formal dari kelompok UMKM tidak mungkin dicapai melalui pendekatan lama dan pola kebijakan yang rutin, administratif, dan seremonial.

Selama ini misalnya, kebijakan Kementerian UMKM cenderung berkutat pada program peningkatan kelas usaha (upscaling), yakni mendorong usaha mikro naik menjadi kecil dan usaha kecil naik menjadi menengah melalui pelatihan, pendampingan, dan pembinaan teknis. Sayangnya, pendekatan ini telah berlangsung puluhan tahun tanpa menghasilkan perubahan struktural yang signifikan.

Hal yang dibutuhkan bukan sekadar upscaling, melainkan up-systeming atau perubahan sistem. Artinya, negara harus membangun ekosistem yang memungkinkan usaha mikro dan kecil berkembang secara organik dan berkelanjutan. Bukan sekadar memperbaiki kapasitas individual pelaku usaha, melainkan membenahi sistem yang selama ini justru menghambat pertumbuhan mereka.

Transformasi sistemik tersebut harus dimulai dengan membongkar regulasi yang menjadikan UMKM hanya sebagai objek pembinaan, penerima bantuan, atau sasaran program populis jangka pendek. Klasifikasi usaha di Indonesia yang hanya didasarkan pada dua indikator utama: omzet dan modal usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 harus dibongkar. 

Sepintas, pendekatan tersebut memang  terlihat lazim. Namun sesungguhnya, kriteria tersebut telah menciptakan jebakan kebijakan. Pelaku UMKM diposisikan semata sebagai kelompok yang harus “dibina”, bukan sebagai basis industrialisasi rakyat yang perlu diperkuat secara sistemik. Akibatnya, UMKM tidak pernah benar-benar tumbuh menjadi fondasi ekonomi nasional. 

Klasifikasi usaha harus lebih sektoral dan spesifik. Misalnya, dibedakan berdasarkan karakter usaha jasa, produksi, perdagangan, pertanian, maupun industri pengolahan. Lebih penting lagi, harus dimasukkan indikator serapan tenaga kerja formal minimum sebagai salah satu parameter utama. Dengan demikian, kebijakan UMKM tidak lagi hanya berorientasi pada omzet, tetapi juga pada kontribusi penciptaan kerja.

Langkah berikutnya adalah menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih adil. Pemerintah dan Bank Indonesia perlu merombak kebijakan sektor keuangan, khususnya regulasi perbankan, dengan menaikkan rasio minimum kredit untuk UMKM dari 20 persen menjadi setidaknya 50 persen.

Tanpa reformasi pembiayaan, persoalan klasik akses modal akan terus menjadi hambatan utama. Selama ini, usaha mikro dan kecil praktis terpinggirkan dari sistem kredit formal sehingga banyak yang terjebak pada pinjaman informal berbunga tinggi, termasuk rentenir. Ibarat lembaga keuangan adalah darah, darah itu harus mengalir ke kelompok UMKM. 

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah berjalan sejak 2007 pun belum mampu mengubah struktur pembiayaan nasional. Rasio kredit bagi usaha mikro dan kecil selama hampir dua dekade stagnan di kisaran rata-rata 9 persen. Ini menunjukkan bahwa KUR lebih banyak menjadi instrumen subsidi fiskal yang ciptakan margin pasti bagi  bank, bukan  sebagai alat transformasi pembiayaan UMKM yang efektif.

Selain reformasi pembiayaan, dukungan konkret dari seluruh kementerian dan lembaga juga harus diperkuat. Kementerian Ketenagakerjaan misalnya, harus memiliki target peningkatan serapan tenaga kerja berbasis UMKM. Demikian pula kementerian sektor riil seperti perindustrian, perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan dll harus diarahkan untuk memperbesar integrasi UMKM dalam rantai nilai sektoral nasional. Dengan demikian, penciptaan 19 juta lapangan kerja tidak lagi menjadi sekadar janji politik atau slogan kampanye. Ia dapat diwujudkan melalui transformasi ekonomi berbasis rakyat.

Pada akhirnya, agenda besar ini bukan semata soal ekonomi, melainkan soal keberpihakan politik kebangsaan. Apakah kita ingin membangun yang berakar pada penguatan ekonomi rakyat banyak, atau terus mempertahankan model pertumbuhan rapuh yang hanya menguntungkan segelintir konglomerat. Pilihan itulah yang akan menentukan masa depan ekonomi Indonesia.

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya