Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

SELASA, 12 MEI 2026 | 03:25 WIB

SALAH satu persoalan paling mendasar yang dihadapi bangsa ini adalah penciptaan lapangan kerja baru. Saat ini Indonesia masih menghadapi sekitar 7,5 juta pengangguran terbuka dan 11,5 juta setengah pengangguran, baik dari kelompok lulusan sarjana maupun non-sarjana. Dengan kondisi tersebut, wajar jika Presiden Prabowo Subianto menjanjikan penciptaan lapangan kerja bagi 19 juta tenaga kerja.

Namun, target sebesar itu mustahil dicapai jika pemerintah hanya mengandalkan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pilihan tersebut justru akan memperbesar beban fiskal negara dalam jangka panjang. Di sisi lain, solusi juga tidak bisa semata-mata ditumpukan pada usaha besar dengan pemberian proyek-proyek strategis negara kepada kelompok konglomerasi.

Usaha besar memiliki karakter padat modal, berbasis teknologi tinggi, dan semakin efisien dalam operasionalnya. Konsekuensinya, daya serap tenaga kerja baru relatif kecil. Selama ini, usaha besar hanya menyerap sekitar 7-8 juta tenaga kerja dari total 146,54 juta angkatan kerja nasional, atau sekitar 6-7 persen saja. Fakta ini menunjukkan bahwa usaha besar tidak dapat menjadi tumpuan utama dalam agenda penciptaan lapangan kerja massal.


Ketergantungan pada usaha besar juga akan memunculkan persoalan baru berupa semakin lebarnya kesenjangan ekonomi. Konsentrasi kekayaan dan pendapatan akan makin konsentratif pada segelintir pengusaha besar kelas konglomerasi. Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi melahirkan kecemburuan sosial yang dapat mengganggu stabilitas sosial, bahkan berdampak pada pertahanan dan keamanan nasional.

Saat ini, usaha besar yang jumlahnya hanya sekitar 5.600 unit atau 0,0006 persen, ditambah usaha menengah sebanyak 80.245 unit atau sekitar 0,05 persen. Mereka menguasai sekitar 82 persen putaran ekonomi nasional. Sementara itu, sekitar 64 juta unit usaha mikro dan kecil yang mewakili 99,99 persen pelaku usaha hanya menikmati 18 persen sisanya. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi Indonesia masih sangat timpang dan tidak sehat.

Karena itu, agenda penciptaan lapangan kerja baru harus bertumpu pada penguatan usaha rakyat, khususnya sektor usaha mikro dan kecil. Namun, menciptakan peluang kerja formal dari kelompok UMKM tidak mungkin dicapai melalui pendekatan lama dan pola kebijakan yang rutin, administratif, dan seremonial.

Selama ini misalnya, kebijakan Kementerian UMKM cenderung berkutat pada program peningkatan kelas usaha (upscaling), yakni mendorong usaha mikro naik menjadi kecil dan usaha kecil naik menjadi menengah melalui pelatihan, pendampingan, dan pembinaan teknis. Sayangnya, pendekatan ini telah berlangsung puluhan tahun tanpa menghasilkan perubahan struktural yang signifikan.

Hal yang dibutuhkan bukan sekadar upscaling, melainkan up-systeming atau perubahan sistem. Artinya, negara harus membangun ekosistem yang memungkinkan usaha mikro dan kecil berkembang secara organik dan berkelanjutan. Bukan sekadar memperbaiki kapasitas individual pelaku usaha, melainkan membenahi sistem yang selama ini justru menghambat pertumbuhan mereka.

Transformasi sistemik tersebut harus dimulai dengan membongkar regulasi yang menjadikan UMKM hanya sebagai objek pembinaan, penerima bantuan, atau sasaran program populis jangka pendek. Klasifikasi usaha di Indonesia yang hanya didasarkan pada dua indikator utama: omzet dan modal usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 harus dibongkar. 

Sepintas, pendekatan tersebut memang  terlihat lazim. Namun sesungguhnya, kriteria tersebut telah menciptakan jebakan kebijakan. Pelaku UMKM diposisikan semata sebagai kelompok yang harus “dibina”, bukan sebagai basis industrialisasi rakyat yang perlu diperkuat secara sistemik. Akibatnya, UMKM tidak pernah benar-benar tumbuh menjadi fondasi ekonomi nasional. 

Klasifikasi usaha harus lebih sektoral dan spesifik. Misalnya, dibedakan berdasarkan karakter usaha jasa, produksi, perdagangan, pertanian, maupun industri pengolahan. Lebih penting lagi, harus dimasukkan indikator serapan tenaga kerja formal minimum sebagai salah satu parameter utama. Dengan demikian, kebijakan UMKM tidak lagi hanya berorientasi pada omzet, tetapi juga pada kontribusi penciptaan kerja.

Langkah berikutnya adalah menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih adil. Pemerintah dan Bank Indonesia perlu merombak kebijakan sektor keuangan, khususnya regulasi perbankan, dengan menaikkan rasio minimum kredit untuk UMKM dari 20 persen menjadi setidaknya 50 persen.

Tanpa reformasi pembiayaan, persoalan klasik akses modal akan terus menjadi hambatan utama. Selama ini, usaha mikro dan kecil praktis terpinggirkan dari sistem kredit formal sehingga banyak yang terjebak pada pinjaman informal berbunga tinggi, termasuk rentenir. Ibarat lembaga keuangan adalah darah, darah itu harus mengalir ke kelompok UMKM. 

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah berjalan sejak 2007 pun belum mampu mengubah struktur pembiayaan nasional. Rasio kredit bagi usaha mikro dan kecil selama hampir dua dekade stagnan di kisaran rata-rata 9 persen. Ini menunjukkan bahwa KUR lebih banyak menjadi instrumen subsidi fiskal yang ciptakan margin pasti bagi  bank, bukan  sebagai alat transformasi pembiayaan UMKM yang efektif.

Selain reformasi pembiayaan, dukungan konkret dari seluruh kementerian dan lembaga juga harus diperkuat. Kementerian Ketenagakerjaan misalnya, harus memiliki target peningkatan serapan tenaga kerja berbasis UMKM. Demikian pula kementerian sektor riil seperti perindustrian, perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan dll harus diarahkan untuk memperbesar integrasi UMKM dalam rantai nilai sektoral nasional. Dengan demikian, penciptaan 19 juta lapangan kerja tidak lagi menjadi sekadar janji politik atau slogan kampanye. Ia dapat diwujudkan melalui transformasi ekonomi berbasis rakyat.

Pada akhirnya, agenda besar ini bukan semata soal ekonomi, melainkan soal keberpihakan politik kebangsaan. Apakah kita ingin membangun yang berakar pada penguatan ekonomi rakyat banyak, atau terus mempertahankan model pertumbuhan rapuh yang hanya menguntungkan segelintir konglomerat. Pilihan itulah yang akan menentukan masa depan ekonomi Indonesia.

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya