Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 25 orang pelaku beserta puluhan barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak pelaku curanmor yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
"Dari pengungkapan yang kami lakukan tentunya kami menegaskan kembali komitmen jajaran kepolisian, khususnya Polres Metro Bekasi, terkait penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor," ungkap Sumarni dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Senin, 11 Mei 2026.
Sebanyak 25 pelaku yang diamankan di antaranya berinisial MY, DGU, AS, Wy, AS alias Jangkung bin Neran, SI alias Cepi bin Burhan, DN, SB alias Baskom, AF, AA, JML alias Evan, M.RD, WH, HH, IC, RD, AP, RY, MF, DNK, NM alias Jibe, AS alias Moker hingga FFA.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 23 unit sepeda motor hasil curian beserta sejumlah alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 23 unit motor, empat handphone, lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, satu kunci letter Y, empat magnet, tiga BPKB dan sejumlah barang lainnya," bebernya.
Selain itu, polisi juga mengamankan masker, helm, obeng, flashdisk, uang tunai sebesar Rp1.343.000 hingga pakaian yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas pelaku mengaku nekat mencuri kendaraan karena alasan ekonomi. Polisi juga menemukan sebagian besar pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Dari hasil penyelidikan diketahui masing-masing pelaku melakukan tindak pidana curanmor ini karena motif ekonomi. Rata-rata para pelaku tidak punya pekerjaan," ujarnya.
Sumarni menjelaskan, para pelaku beraksi menggunakan kunci palsu untuk merusak kendaraan. Mereka juga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang parkir di lokasi sepi dan minim pengawasan.
"Modus yang dilakukan yaitu menggunakan kunci palsu, kemudian memanfaatkan kelalaian atau kelengahan pemilik kendaraan. Mereka beraksi di lokasi yang minim pengawasan ataupun minim penerangan," ungkapnya lagi.
Menurut Sumarni, aksi curanmor kerap terjadi karena kurangnya kewaspadaan masyarakat saat memarkir kendaraan.
"Kadang masih ada masyarakat yang lupa meninggalkan kunci di kendaraan saat berbelanja. Ini tentu memudahkan pelaku untuk melakukan pencurian," jelas dia.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda maupun alarm tambahan.
"Gunakan kunci ganda atau alarm pada kendaraan, parkir di tempat yang aman, terang dan mudah diawasi," imbuhnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak meninggalkan surat-surat kendaraan maupun barang berharga di dalam kendaraan.
"Pastikan kendaraan terkunci dengan sempurna dan kuncinya dibawa oleh pemilik," tegasnya.
Selain pengamanan pribadi, Sumarni juga mengajak masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan melalui pemasangan CCTV dan mengaktifkan ronda malam.
"Waspadai orang asing yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Kalau bisa pasang CCTV atau pengamanan lingkungan dan aktifkan siskamling di masyarakat," imbuhnya lagi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu maupun dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu," tandasnya.