Berita

Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus penadahan motor diduga hasil kejahatan di sebuah gudang di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polda Metro Bongkar Gudang Penadahan Ribuan Motor di Jalan Kemandoran

SENIN, 11 MEI 2026 | 14:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus penadahan kendaraan bermotor di sebuah gudang di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Ribuan motor itu diduga akan dijual ke luar negeri, termasuk ke Haiti dan Togo.

Motor yang diamankan didominasi merek Yamaha dan Honda, seperti Yamaha Mio Gear 125, Jupiter MX King, Jupiter Z, Aerox, serta Honda Vario 160 dan Vario 125.


Sebagian motor terlihat masih baru dan terbungkus plastik, sementara lainnya tampak usang dan berdebu seperti sudah lama tersimpan di gudang.

Selain kendaraan, polisi juga menemukan tumpukan suku cadang motor, mulai dari velg, ban, body kasar, body halus, hingga knalpot di sejumlah titik lokasi.

“Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor, berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta.

Dari kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WS. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena tidak dapat menunjukkan dokumen maupun bukti sah kepemilikan kendaraan.

“Tersangka WS tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Budi.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan komplotan tersebut, yakni memanfaatkan data identitas milik warga untuk membuat dokumen pembelian kendaraan.

WS dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari tindak pidana penadahan, penggelapan objek jaminan fidusia, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai enam tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya