Berita

Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus penadahan motor diduga hasil kejahatan di sebuah gudang di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polda Metro Bongkar Gudang Penadahan Ribuan Motor di Jalan Kemandoran

SENIN, 11 MEI 2026 | 14:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus penadahan kendaraan bermotor di sebuah gudang di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Ribuan motor itu diduga akan dijual ke luar negeri, termasuk ke Haiti dan Togo.

Motor yang diamankan didominasi merek Yamaha dan Honda, seperti Yamaha Mio Gear 125, Jupiter MX King, Jupiter Z, Aerox, serta Honda Vario 160 dan Vario 125.


Sebagian motor terlihat masih baru dan terbungkus plastik, sementara lainnya tampak usang dan berdebu seperti sudah lama tersimpan di gudang.

Selain kendaraan, polisi juga menemukan tumpukan suku cadang motor, mulai dari velg, ban, body kasar, body halus, hingga knalpot di sejumlah titik lokasi.

“Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor, berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta.

Dari kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WS. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena tidak dapat menunjukkan dokumen maupun bukti sah kepemilikan kendaraan.

“Tersangka WS tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Budi.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan komplotan tersebut, yakni memanfaatkan data identitas milik warga untuk membuat dokumen pembelian kendaraan.

WS dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari tindak pidana penadahan, penggelapan objek jaminan fidusia, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai enam tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya