Berita

Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus penadahan motor diduga hasil kejahatan di sebuah gudang di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polda Metro Bongkar Gudang Penadahan Ribuan Motor di Jalan Kemandoran

SENIN, 11 MEI 2026 | 14:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus penadahan kendaraan bermotor di sebuah gudang di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Ribuan motor itu diduga akan dijual ke luar negeri, termasuk ke Haiti dan Togo.

Motor yang diamankan didominasi merek Yamaha dan Honda, seperti Yamaha Mio Gear 125, Jupiter MX King, Jupiter Z, Aerox, serta Honda Vario 160 dan Vario 125.


Sebagian motor terlihat masih baru dan terbungkus plastik, sementara lainnya tampak usang dan berdebu seperti sudah lama tersimpan di gudang.

Selain kendaraan, polisi juga menemukan tumpukan suku cadang motor, mulai dari velg, ban, body kasar, body halus, hingga knalpot di sejumlah titik lokasi.

“Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor, berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta.

Dari kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WS. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena tidak dapat menunjukkan dokumen maupun bukti sah kepemilikan kendaraan.

“Tersangka WS tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Budi.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan komplotan tersebut, yakni memanfaatkan data identitas milik warga untuk membuat dokumen pembelian kendaraan.

WS dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari tindak pidana penadahan, penggelapan objek jaminan fidusia, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai enam tahun penjara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya