Berita

Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus penadahan motor diduga hasil kejahatan di sebuah gudang di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polda Metro Bongkar Gudang Penadahan Ribuan Motor di Jalan Kemandoran

SENIN, 11 MEI 2026 | 14:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus penadahan kendaraan bermotor di sebuah gudang di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Ribuan motor itu diduga akan dijual ke luar negeri, termasuk ke Haiti dan Togo.

Motor yang diamankan didominasi merek Yamaha dan Honda, seperti Yamaha Mio Gear 125, Jupiter MX King, Jupiter Z, Aerox, serta Honda Vario 160 dan Vario 125.


Sebagian motor terlihat masih baru dan terbungkus plastik, sementara lainnya tampak usang dan berdebu seperti sudah lama tersimpan di gudang.

Selain kendaraan, polisi juga menemukan tumpukan suku cadang motor, mulai dari velg, ban, body kasar, body halus, hingga knalpot di sejumlah titik lokasi.

“Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor, berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta.

Dari kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WS. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena tidak dapat menunjukkan dokumen maupun bukti sah kepemilikan kendaraan.

“Tersangka WS tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Budi.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan komplotan tersebut, yakni memanfaatkan data identitas milik warga untuk membuat dokumen pembelian kendaraan.

WS dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari tindak pidana penadahan, penggelapan objek jaminan fidusia, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai enam tahun penjara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya