Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali memeriksa wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya kabar bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali mengejar peserta Tax Amnesty yang diduga belum sepenuhnya mengungkap hartanya.
Menurut Purbaya, informasi tersebut keliru dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Ia memastikan data yang sudah dilaporkan dalam program PPS tidak akan kembali diutak-atik oleh otoritas pajak.
“Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang tax amnesty. Jadi itu gak akan dilakukan. Yang sudah tax amnesty ya sudah, diamnesti, tidak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menegaskan, ke depan wajib pajak hanya diminta menjalankan kewajiban perpajakan sesuai perkembangan bisnis seperti biasa.
Purbaya juga meminta DJP menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum agar kepercayaan wajib pajak tetap terpelihara.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak tetap terjaga,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP tengah menyelesaikan pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga masih kurang mengungkap harta.
Menurut Bimo, langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan target penerimaan pajak 2026 sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN.
DJP disebut akan menelusuri peserta PPS yang terindikasi masih menyimpan aset di luar negeri, termasuk memastikan komitmen repatriasi harta dijalankan sesuai ketentuan.
“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” tandasnya.