Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Pastikan Peserta Tax Amnesty Tak Akan Dikejar Lagi

SENIN, 11 MEI 2026 | 12:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali memeriksa wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya kabar bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali mengejar peserta Tax Amnesty yang diduga belum sepenuhnya mengungkap hartanya.

Menurut Purbaya, informasi tersebut keliru dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Ia memastikan data yang sudah dilaporkan dalam program PPS tidak akan kembali diutak-atik oleh otoritas pajak.


“Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang tax amnesty. Jadi itu gak akan dilakukan. Yang sudah tax amnesty ya sudah, diamnesti, tidak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menegaskan, ke depan wajib pajak hanya diminta menjalankan kewajiban perpajakan sesuai perkembangan bisnis seperti biasa.

Purbaya juga meminta DJP menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum agar kepercayaan wajib pajak tetap terpelihara.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak tetap terjaga,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP tengah menyelesaikan pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga masih kurang mengungkap harta.

Menurut Bimo, langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan target penerimaan pajak 2026 sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN.

DJP disebut akan menelusuri peserta PPS yang terindikasi masih menyimpan aset di luar negeri, termasuk memastikan komitmen repatriasi harta dijalankan sesuai ketentuan.

“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di  PPS,” tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya