Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Pastikan Peserta Tax Amnesty Tak Akan Dikejar Lagi

SENIN, 11 MEI 2026 | 12:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali memeriksa wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya kabar bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali mengejar peserta Tax Amnesty yang diduga belum sepenuhnya mengungkap hartanya.

Menurut Purbaya, informasi tersebut keliru dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Ia memastikan data yang sudah dilaporkan dalam program PPS tidak akan kembali diutak-atik oleh otoritas pajak.


“Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang tax amnesty. Jadi itu gak akan dilakukan. Yang sudah tax amnesty ya sudah, diamnesti, tidak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menegaskan, ke depan wajib pajak hanya diminta menjalankan kewajiban perpajakan sesuai perkembangan bisnis seperti biasa.

Purbaya juga meminta DJP menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum agar kepercayaan wajib pajak tetap terpelihara.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak tetap terjaga,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP tengah menyelesaikan pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga masih kurang mengungkap harta.

Menurut Bimo, langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan target penerimaan pajak 2026 sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN.

DJP disebut akan menelusuri peserta PPS yang terindikasi masih menyimpan aset di luar negeri, termasuk memastikan komitmen repatriasi harta dijalankan sesuai ketentuan.

“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di  PPS,” tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya