Berita

Plt Walikota Madiun, Bagus Panuntun/Foto RMOLJATIM

Hukum

Plt Wali Kota Madiun Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Maidi

SENIN, 11 MEI 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026. Selain Bagus Panuntun, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Wali Kota Madiun, Maidi.

Kedua saksi tersebut adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Madiun Agus Tri Tjahjanto.


“Ketiganya sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah.

Dalam perkara ini, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang pada Juli 2025 melalui Kepala DPMPTSP Pemkot Madiun Sumarno dan Kepala BKAD Sudandi.

Permintaan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta terkait izin akses jalan yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun dengan alasan kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Saat itu, STIKES Bhakti Husada Mulia diketahui tengah mengurus alih status menjadi universitas.

Selain itu, dalam OTT tersebut KPK juga menemukan dugaan permintaan fee penerbitan izin usaha kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.

KPK turut menemukan dugaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Maidi menerima gratifikasi lain sepanjang 2019-2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Secara keseluruhan, total penerimaan yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya