Berita

Kompol Dedy Kurniawan (DK) saat diperiksa Propam Polda Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

Presisi

Pengusutan Kompol DK Diminta Tak Berhenti di Kasus Vape Narkoba

SENIN, 11 MEI 2026 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengusutan terhadap oknum polisi Kompol Dedy Kurniawan (DK) diminta tidak berhenti pada dugaan konsumsi narkoba jenis vape getar dan perbuatan asusila saja. Publik juga mendesak agar aparat menelusuri dugaan permainan kasus yang turut menyeret nama perwira tersebut.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP), Sukri Soleh Sitorus, mengatakan tuntutan itu telah mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Jangan akibat dari ulah satu orang, citra luhur Polri yang sudah dibangun dengan susah payah harus runtuh, sementara masih begitu banyak anggota Polri yang bekerja jujur dan sepenuh hati mengabdi kepada masyarakat,” ujar Sukri dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.


Menurut Sukri, sanksi terhadap Kompol DK seharusnya tidak hanya berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tetapi juga diproses secara pidana.

Ia menilai pelanggaran yang dilakukan Kompol DK tidak hanya terkait dugaan penggunaan narkoba melalui vape atau rokok elektrik, serta aksi tidak senonoh bersama pasangannya di ruang publik sebagaimana terekam dalam video viral.

Sukri juga menyoroti rekam jejak Kompol DK yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman demosi selama tiga tahun terkait kasus pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian uang milik korban bernama Rahmadi sebesar Rp11,2 juta.

Rangkaian kasus tersebut, menurut Sukri, semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap Rahmadi di Kota Tanjungbalai. Dalam kasus itu, Rahmadi ditangkap dan dituduh memiliki narkoba jenis sabu seberat 10 gram.

“Fakta ini semakin menguatkan bahwa kasus Rahmadi diduga besar direkayasa dan dikriminalisasi oleh Kompol DK dan kawan-kawannya. Bagaimana mungkin orang yang menangkap, melapor, memeriksa, hingga menjadi saksi di pengadilan adalah orang yang sama? Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” kata Sukri.

Karena itu, ia menilai tindakan Kompol DK tidak bermoral, melanggar sumpah jabatan, serta mencederai kode etik kepolisian yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

“Ini adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami meminta Bapak Kapolri untuk turun tangan langsung dan mengambil keputusan tegas, karena persoalan ini menyangkut martabat dan kehormatan institusi, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Sukri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya