Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Website ikpi.or.id

Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Rokok sebagai Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

SENIN, 11 MEI 2026 | 09:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menjerat pengusaha rokok sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan pita cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami konstruksi hukum terkait dugaan pemberian uang dari pengusaha rokok kepada oknum Bea Cukai, apakah masuk dalam kategori suap atau gratifikasi.

“Masih kita akan lihat meeting of mind-nya seperti apa dari sisi swastanya. Ini yang masih terus kita kejar,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.


Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok belum selesai dan akan terus dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.

“Pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok ini belum berhenti di sini,” ujarnya.

Budi menegaskan, apabila nantinya perkara tersebut mengarah pada tindak pidana suap, maka pihak pemberi uang dari kalangan pengusaha rokok juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kalau itu masuknya nanti konstruksinya suap, tentu dari dua sisi. Sisi Ditjen Bea dan Cukai dan sisi swastanya, atau pengusaha rokoknya,” tegasnya.

Namun, apabila konstruksi hukum yang ditemukan adalah gratifikasi, maka pertanggungjawaban pidana hanya akan dibebankan kepada pihak penerima, yakni pejabat Bea Cukai.

“Tapi kalau itu nanti ternyata konstruksinya gratifikasi, berarti sisi penerima saja,” jelas Budi.

KPK saat ini masih terus mengembangkan perkara dugaan korupsi kepabeanan dan cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan impor barang di lingkungan DJBC.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan dugaan aliran uang dari pengusaha rokok kepada oknum Bea Cukai dalam pengurusan pita cukai.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya