Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Website ikpi.or.id

Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Rokok sebagai Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

SENIN, 11 MEI 2026 | 09:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menjerat pengusaha rokok sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan pita cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami konstruksi hukum terkait dugaan pemberian uang dari pengusaha rokok kepada oknum Bea Cukai, apakah masuk dalam kategori suap atau gratifikasi.

“Masih kita akan lihat meeting of mind-nya seperti apa dari sisi swastanya. Ini yang masih terus kita kejar,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.


Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok belum selesai dan akan terus dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.

“Pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok ini belum berhenti di sini,” ujarnya.

Budi menegaskan, apabila nantinya perkara tersebut mengarah pada tindak pidana suap, maka pihak pemberi uang dari kalangan pengusaha rokok juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kalau itu masuknya nanti konstruksinya suap, tentu dari dua sisi. Sisi Ditjen Bea dan Cukai dan sisi swastanya, atau pengusaha rokoknya,” tegasnya.

Namun, apabila konstruksi hukum yang ditemukan adalah gratifikasi, maka pertanggungjawaban pidana hanya akan dibebankan kepada pihak penerima, yakni pejabat Bea Cukai.

“Tapi kalau itu nanti ternyata konstruksinya gratifikasi, berarti sisi penerima saja,” jelas Budi.

KPK saat ini masih terus mengembangkan perkara dugaan korupsi kepabeanan dan cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan impor barang di lingkungan DJBC.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan dugaan aliran uang dari pengusaha rokok kepada oknum Bea Cukai dalam pengurusan pita cukai.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya