Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok. Generasi)

Politik

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

MINGGU, 10 MEI 2026 | 20:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di era Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting menuju Indonesia yang berdikari dan berdaulat secara ekonomi.

Hal itu tertuang dalam kajian Gerakan Narasi Solusi Indonesia (Generasi) terkait transformasi tata kelola SDA nasional dari ekonomi ekstraktif menuju hilirisasi dan industrialisasi berbasis kepentingan nasional.

Founder Generasi, Peri Silaban mengatakan, pengelolaan SDA harus kembali berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


“Kekayaan alam Indonesia tidak boleh lagi hanya menjadi sumber keuntungan segelintir kelompok atau sekadar komoditas ekspor mentah,” kata Peri Silaban kepada RMOL, Minggu, 10 Mei 2026.

Dalam kajiannya, pemerintahan Prabowo telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan SDA nasional. Salah satunya melalui Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang menempatkan hilirisasi dan industrialisasi berbasis SDA sebagai prioritas nasional.

Kebijakan itu diarahkan untuk mengolah komoditas mentah seperti nikel, bauksit, dan tembaga di dalam negeri agar memiliki nilai tambah lebih tinggi serta memperkuat struktur industri nasional.

“Sudah terlalu lama Indonesia hanya menjadi pemasok bahan baku dunia. Kini saatnya negara hadir membangun industri nasional yang kuat dan mandiri,” ujar Peri.

Selain hilirisasi, pemerintah juga dinilai memperkuat landasan hukum sektor pertambangan melalui UU 2/2025 tentang Minerba dan PP 39/2025.

Regulasi tersebut mempertegas penguatan peran negara dalam pengendalian sumber daya strategis, penyederhanaan perizinan, serta peningkatan pengawasan pertambangan.

Penguatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga disebut menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap tambang rakyat dan keadilan sosial.

Tak hanya itu, pemerintah dinilai memperkuat kedaulatan ekonomi melalui kebijakan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri sebagaimana diatur dalam PP 8/2025.

“Kedaulatan bukan hanya soal politik dan pertahanan, tetapi juga keberanian negara menguasai rantai nilai sumber daya alamnya sendiri,” ungkap Peri.

Dalam aspek pengawasan, pemerintah juga disebut memperkuat penertiban aktivitas ilegal SDA melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hal ini merujuk kinerja Satgas PKH yang menguasai kembali lebih dari 5,8 juta hektare kawasan hutan bermasalah sepanjang tahun 2025 hingga April 2026.

Negara juga disebut berhasil menyelamatkan aset dan potensi keuangan mencapai sekitar Rp371 triliun, termasuk dari hasil denda administratif dan penguasaan kembali kawasan ilegal.

Menurut Peri, capaian itu menjadi bukti penguatan pengawasan negara terhadap pengelolaan SDA serta langkah serius memberantas mafia tambang dan kebocoran penerimaan negara.

Meski demikian, pihaknya mengingatkan masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi, mulai dari harmonisasi regulasi, kapasitas birokrasi, hingga ketergantungan teknologi asing.

“Jika negara konsisten membangun hilirisasi, memperkuat industri nasional, dan menjaga kekayaan alam untuk kepentingan rakyat, Indonesia memiliki peluang besar menjadi bangsa yang benar-benar berdikari dan berdaulat secara ekonomi,” pungkas Peri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya