Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok. Generasi)

Politik

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

MINGGU, 10 MEI 2026 | 20:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di era Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting menuju Indonesia yang berdikari dan berdaulat secara ekonomi.

Hal itu tertuang dalam kajian Gerakan Narasi Solusi Indonesia (Generasi) terkait transformasi tata kelola SDA nasional dari ekonomi ekstraktif menuju hilirisasi dan industrialisasi berbasis kepentingan nasional.

Founder Generasi, Peri Silaban mengatakan, pengelolaan SDA harus kembali berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


“Kekayaan alam Indonesia tidak boleh lagi hanya menjadi sumber keuntungan segelintir kelompok atau sekadar komoditas ekspor mentah,” kata Peri Silaban kepada RMOL, Minggu, 10 Mei 2026.

Dalam kajiannya, pemerintahan Prabowo telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan SDA nasional. Salah satunya melalui Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang menempatkan hilirisasi dan industrialisasi berbasis SDA sebagai prioritas nasional.

Kebijakan itu diarahkan untuk mengolah komoditas mentah seperti nikel, bauksit, dan tembaga di dalam negeri agar memiliki nilai tambah lebih tinggi serta memperkuat struktur industri nasional.

“Sudah terlalu lama Indonesia hanya menjadi pemasok bahan baku dunia. Kini saatnya negara hadir membangun industri nasional yang kuat dan mandiri,” ujar Peri.

Selain hilirisasi, pemerintah juga dinilai memperkuat landasan hukum sektor pertambangan melalui UU 2/2025 tentang Minerba dan PP 39/2025.

Regulasi tersebut mempertegas penguatan peran negara dalam pengendalian sumber daya strategis, penyederhanaan perizinan, serta peningkatan pengawasan pertambangan.

Penguatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga disebut menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap tambang rakyat dan keadilan sosial.

Tak hanya itu, pemerintah dinilai memperkuat kedaulatan ekonomi melalui kebijakan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri sebagaimana diatur dalam PP 8/2025.

“Kedaulatan bukan hanya soal politik dan pertahanan, tetapi juga keberanian negara menguasai rantai nilai sumber daya alamnya sendiri,” ungkap Peri.

Dalam aspek pengawasan, pemerintah juga disebut memperkuat penertiban aktivitas ilegal SDA melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hal ini merujuk kinerja Satgas PKH yang menguasai kembali lebih dari 5,8 juta hektare kawasan hutan bermasalah sepanjang tahun 2025 hingga April 2026.

Negara juga disebut berhasil menyelamatkan aset dan potensi keuangan mencapai sekitar Rp371 triliun, termasuk dari hasil denda administratif dan penguasaan kembali kawasan ilegal.

Menurut Peri, capaian itu menjadi bukti penguatan pengawasan negara terhadap pengelolaan SDA serta langkah serius memberantas mafia tambang dan kebocoran penerimaan negara.

Meski demikian, pihaknya mengingatkan masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi, mulai dari harmonisasi regulasi, kapasitas birokrasi, hingga ketergantungan teknologi asing.

“Jika negara konsisten membangun hilirisasi, memperkuat industri nasional, dan menjaga kekayaan alam untuk kepentingan rakyat, Indonesia memiliki peluang besar menjadi bangsa yang benar-benar berdikari dan berdaulat secara ekonomi,” pungkas Peri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya