Berita

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

SABTU, 09 MEI 2026 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KaKI) Anshor Mu'min menyoroti penyebutan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama muncul dalam surat dakwaan Pemilik PT Blueray Cargo John Field.

John Field merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam dakwan, Djaka disebut sebagai salah satu pihak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu yang melakukan pertemuan dengan pengusaha-pengusaha kargo, di antaranya yang hadir salah satunya adalah John Field dari Blueray Cargo (Group).


Diduga dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Juli 2025 itu, Djaka juga didampingi oleh pejabat DJBC yang lain.

Anshor mengatakan bahwa biasanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan.

"Seseorang mungkin disebut karena berada di lokasi, mengetahui kejadian, atau berkaitan dengan tersangka, namun tidak berarti dia melakukan tindak pidana," ujar Anshor kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Menurut dia, munculnya nama seseorang dalam persidangan tidak otomatis menjadi bukti kesalahan. Kepastian keterlibatan ditentukan melalui pembuktian di persidangan (saksi, alat bukti, keterangan ahli).

Sebab dalam hukum pidana, katanya, ada perbedaan antara pembuat utama (dader), orang yang menyuruh lakukan, orang yang turut serta (medepleger), dan orang yang membantu melakukan (medeplichtige).

"Disebutkan dalam dakwaan bisa jadi hanya untuk menjelaskan kronologi peran yang lebih ringan atau bahkan tidak ada peran sama sekali," tutur Anshor.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan bukanlah bukti mutlak bersalah, melainkan bagian dari narasi dugaan tindak pidana yang disusun penuntut umum berdasarkan penyidikan.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya