Berita

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat, 8 Mei 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

JUMAT, 08 MEI 2026 | 19:57 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Dugaan korupsi penggunaan APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dilaporkan Koalisi Sulawesi Tenggara Bersih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif mengatakan, pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian anggaran daerah untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman Arif di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.


Dalam laporannya ke KPK, Koalisi Sultra Bersih menyoroti berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.

Saat yayasan baru itu dibentuk, Nur Alam masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Posisi ganda tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan lantaran yayasan pendidikan itu sebelumnya didirikan oleh pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Koalisi Sultra Bersih juga mencatat adanya alokasi APBD Pemprov Sultra periode 2014-2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset Unsultra.

Rinciannya antara lain pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar serta pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat Unsultra yang nilainya mencapai lebih dari Rp12 miliar.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah yayasan milik Nur Alam dan kawan-kawan,” tegas Aman.

Atas dasar itu, Koalisi Sultra Bersih menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

Sebagai pelengkap laporan, sejumlah dokumen turut diserahkan ke KPK. Koalisi Sultra Bersih berharap lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan tersebut mengingat dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp12.052.951.000.

“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main, mencapai Rp12 miliar lebih,” pungkas Aman.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya