Berita

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. (Foto: RMOL)

Politik

Kasus Deepfake hingga Sextortion Meningkat

DPR Desak Perlindungan Korban KSBE Diperkuat

JUMAT, 08 MEI 2026 | 11:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia, termasuk sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di berbagai daerah seperti Pati, Jawa Tengah, sangat memprihatinkan. 

Apalagi saat ini ancaman terhadap perempuan dan anak semakin kompleks, terutama di ruang digital melalui Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, mengatakan KSBE kini menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual paling mengkhawatirkan karena memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga teknologi kecerdasan buatan atau AI.


“Sekarang ancamannya bukan hanya di dunia nyata. Penyebaran konten intim tanpa izin sampai deepfake seksual semakin marak dan korbannya mayoritas perempuan muda,” ujar Nurul Arifin kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2026.

Nurul yang juga Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar, menjelaskan pola KSBE yang paling sering terjadi meliputi penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan korban, ancaman penyebaran konten seksual untuk pemerasan atau sextortion, perekaman diam-diam, hingga pelecehan seksual melalui pesan digital dan video call.

Selain itu, muncul pula modus baru seperti manipulasi foto menggunakan teknologi AI atau deepfake porn yang membuat wajah korban ditempel pada tubuh telanjang untuk disebarkan di internet.

Berdasarkan data pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), kasus KSBE meningkat tajam sepanjang 2024. Tercatat ada sekitar 480 aduan pada triwulan pertama 2024, naik hampir empat kali lipat dibanding periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 118 kasus. 

Mayoritas korban merupakan perempuan usia 18 hingga 25 tahun, dengan lokasi kejadian paling banyak terjadi di media sosial dan aplikasi chat.

Nurul menilai tingginya kasus tersebut menunjukkan literasi digital masyarakat belum mampu mengejar perkembangan teknologi yang sangat cepat. 

“Korban sering mengalami trauma berlapis karena bukan hanya dilecehkan, tetapi juga dipermalukan secara massal di internet. Sekali tersebar, jejak digitalnya sulit hilang,” katanya.

Ia menambahkan, banyak korban enggan melapor karena takut mendapat stigma dan victim blaming dari lingkungan sekitar. 

Dalam aspek hukum, Nurul menegaskan Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum melalui UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.

Pasal 14 UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang merekam, mengambil gambar, menyebarkan, atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dapat dipidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta. 

Selain itu, jika tindakan tersebut dilakukan untuk pemerasan, ancaman, atau eksploitasi seksual, ancaman pidananya dapat lebih berat.

Nurul mendorong penguatan literasi digital sejak usia sekolah, percepatan penghapusan konten seksual ilegal di platform digital, serta peningkatan layanan pendampingan psikologis bagi korban.

“Ruang digital harus menjadi ruang aman, bukan tempat intimidasi dan eksploitasi seksual,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya