Berita

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. (Foto: RMOL)

Politik

Kasus Deepfake hingga Sextortion Meningkat

DPR Desak Perlindungan Korban KSBE Diperkuat

JUMAT, 08 MEI 2026 | 11:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia, termasuk sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di berbagai daerah seperti Pati, Jawa Tengah, sangat memprihatinkan. 

Apalagi saat ini ancaman terhadap perempuan dan anak semakin kompleks, terutama di ruang digital melalui Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, mengatakan KSBE kini menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual paling mengkhawatirkan karena memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga teknologi kecerdasan buatan atau AI.


“Sekarang ancamannya bukan hanya di dunia nyata. Penyebaran konten intim tanpa izin sampai deepfake seksual semakin marak dan korbannya mayoritas perempuan muda,” ujar Nurul Arifin kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2026.

Nurul yang juga Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar, menjelaskan pola KSBE yang paling sering terjadi meliputi penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan korban, ancaman penyebaran konten seksual untuk pemerasan atau sextortion, perekaman diam-diam, hingga pelecehan seksual melalui pesan digital dan video call.

Selain itu, muncul pula modus baru seperti manipulasi foto menggunakan teknologi AI atau deepfake porn yang membuat wajah korban ditempel pada tubuh telanjang untuk disebarkan di internet.

Berdasarkan data pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), kasus KSBE meningkat tajam sepanjang 2024. Tercatat ada sekitar 480 aduan pada triwulan pertama 2024, naik hampir empat kali lipat dibanding periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 118 kasus. 

Mayoritas korban merupakan perempuan usia 18 hingga 25 tahun, dengan lokasi kejadian paling banyak terjadi di media sosial dan aplikasi chat.

Nurul menilai tingginya kasus tersebut menunjukkan literasi digital masyarakat belum mampu mengejar perkembangan teknologi yang sangat cepat. 

“Korban sering mengalami trauma berlapis karena bukan hanya dilecehkan, tetapi juga dipermalukan secara massal di internet. Sekali tersebar, jejak digitalnya sulit hilang,” katanya.

Ia menambahkan, banyak korban enggan melapor karena takut mendapat stigma dan victim blaming dari lingkungan sekitar. 

Dalam aspek hukum, Nurul menegaskan Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum melalui UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.

Pasal 14 UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang merekam, mengambil gambar, menyebarkan, atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dapat dipidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta. 

Selain itu, jika tindakan tersebut dilakukan untuk pemerasan, ancaman, atau eksploitasi seksual, ancaman pidananya dapat lebih berat.

Nurul mendorong penguatan literasi digital sejak usia sekolah, percepatan penghapusan konten seksual ilegal di platform digital, serta peningkatan layanan pendampingan psikologis bagi korban.

“Ruang digital harus menjadi ruang aman, bukan tempat intimidasi dan eksploitasi seksual,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya