Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Hukum

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

JUMAT, 08 MEI 2026 | 09:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

ICS dan SR, pelapor kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan, mengaku kecewa dengan proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. Pasalnya, keduanya kini justru disebut telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum ICS, Irfan Lubis, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Ia menilai langkah tersebut terkesan terburu-buru karena proses penyidikan disebut masih berlangsung.

“Kami telah melayangkan surat keberatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Galang Kemajuan Indonesia atas sikap ini,” kata Irfan dalam keterangan resminya, Kamis 7 Mei 2026.


Irfan menjelaskan, Satgas Anti Mafia Tanah sebelumnya telah menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam laporan yang diajukan ICS dan SR. Namun di saat bersamaan, keduanya juga dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Irfan, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam proses penegakan hukum. Ia bahkan menilai situasi itu berpotensi mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah.

“Penetapan tersangka itu tidak hanya menunjukkan ketidaksinkronan dalam penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah. Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya proses hukum yang dipakai yang mana,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2024.

“Kalau penegakan hukum berjalan tidak sinkron, yang dirugikan bukan hanya klien kami, tetapi juga kepercayaan publik,” tutup Irfan.

Hingga berita ini dimuat, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang diajukan redaksi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya