Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Hukum

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

JUMAT, 08 MEI 2026 | 09:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

ICS dan SR, pelapor kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan, mengaku kecewa dengan proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. Pasalnya, keduanya kini justru disebut telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum ICS, Irfan Lubis, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Ia menilai langkah tersebut terkesan terburu-buru karena proses penyidikan disebut masih berlangsung.

“Kami telah melayangkan surat keberatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Galang Kemajuan Indonesia atas sikap ini,” kata Irfan dalam keterangan resminya, Kamis 7 Mei 2026.


Irfan menjelaskan, Satgas Anti Mafia Tanah sebelumnya telah menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam laporan yang diajukan ICS dan SR. Namun di saat bersamaan, keduanya juga dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Irfan, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam proses penegakan hukum. Ia bahkan menilai situasi itu berpotensi mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah.

“Penetapan tersangka itu tidak hanya menunjukkan ketidaksinkronan dalam penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah. Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya proses hukum yang dipakai yang mana,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2024.

“Kalau penegakan hukum berjalan tidak sinkron, yang dirugikan bukan hanya klien kami, tetapi juga kepercayaan publik,” tutup Irfan.

Hingga berita ini dimuat, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang diajukan redaksi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya