Berita

Ikhwan Ashadi saat membacakan disertasi doktoral di kampus pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026 (Foto: Istimewa)

Bisnis

Menutup Celah "Pelarian" Pajak Lintas Negara Melalui Urgensi RUU Transfer Pricing

KAMIS, 07 MEI 2026 | 07:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi masih menjadi tantangan besar bagi kedaulatan fiskal Indonesia. 

Salah satu pintu masuk utama yang sering dimanfaatkan adalah melalui skema transfer pricing oleh perusahaan multinasional. 

Hal inilah yang menjadi sorotan utama dalam disertasi doktoral Ikhwan Ashadi yang bertajuk “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia”. 


Ikhwan menilai bahwa persoalan di lapangan bukan lagi sekadar urusan teknis penghitungan, melainkan adanya ketidakpastian hukum akibat disharmonisasi antara regulasi dan implementasi di lapangan.

"Kesenjangan aturan ini justru membuka ruang diskresi yang terlalu lebar dan memicu sengketa pajak yang berkepanjangan. Kondisi tersebut sangat disayangkan, mengingat performa penerimaan negara saat ini sebenarnya sedang berada di jalur yang positif," papar Ikhwan saat ditemui di kampus pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.  

Merujuk pada data Kementerian Keuangan, hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara telah menyentuh angka Rp574,9 triliun, atau tumbuh 10,5 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini bahkan didorong oleh lonjakan penerimaan pajak yang mencapai 20,7 persen secara tahunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menegaskan bahwa tren positif ini akan terus dipacu melalui perbaikan sistem administrasi seperti coretax. Menurutnya, pajak terus mengalami perbaikan dan pemerintah berkomitmen agar sistem ini bekerja lebih baik lagi ke depannya. 

Namun, optimisme tersebut tetap memerlukan fondasi hukum yang kokoh agar basis pajak nasional tidak bocor akibat praktik perpajakan internasional yang agresif.

Ikhwan Ashadi, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Citra Global Consulting dan Managing Partner KAP GIAR, menekankan bahwa tanpa kepastian hukum yang kuat, standar teknis dalam transfer pricing akan terus berubah dalam praktik. 

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya memicu sengketa, tetapi juga menurunkan kepercayaan serta kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah segera membentuk RUU Transfer Pricing sebagai lex specialis.

Langkah ini dianggap krusial untuk mengunci standar penerapan prinsip kewajaran, memperjelas mekanisme pembuktian, serta memperkuat sistem penyelesaian sengketa melalui skema Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP). 

Dengan adanya payung hukum yang lebih komprehensif, ruang bagi praktik penghindaran pajak lintas negara dapat dipersempit, sehingga lonjakan penerimaan negara yang saat ini sedang tumbuh dapat terjaga secara berkelanjutan dan lebih adil bagi seluruh pelaku usaha.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya