Berita

Ilustrasi

Politik

Imparsial Usul UU Peradilan Militer Ditinjau Ulang

RABU, 06 MEI 2026 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksistensi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Begitu dikatakan Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena dalam diskusi publik bertajuk "Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer" di Aula Syukur Abdullah, FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

"UU Peradilan Militer masih mengandung persoalan serius karena bertentangan dengan prinsip kesetaraan dihadapan hukum," kata Riyadh dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Mei 2026.


Dia menegaskan bahwa secara normatif, kerangka hukum Indonesia telah mengarah pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer. 

Ia menambahkan, hal tersebut secara tegas tercermin dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 serta Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit TNI seharusnya tunduk pada peradilan militer hanya untuk tindak pidana militer, dan pada peradilan umum untuk tindak pidana umum. 

"Namun, dalam praktiknya, masih terjadi perluasan kewenangan peradilan militer yang justru bertentangan dengan desain normatif tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Riyadh menekankan bahwa militer seharusnya tetap berada pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak mencampuri ranah penegakan hukum sipil. 

Menurutnya, permasalahan menjadi semakin kompleks ketika pelaku tindak pidana adalah prajurit TNI, di mana mekanisme pertanggungjawaban pidana seringkali tidak berada dalam rezim peradilan umum.

"Sehingga berpotensi menghambat akuntabilitas dan transparansi," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya