Berita

Ilustrasi

Politik

Imparsial Usul UU Peradilan Militer Ditinjau Ulang

RABU, 06 MEI 2026 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksistensi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Begitu dikatakan Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena dalam diskusi publik bertajuk "Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer" di Aula Syukur Abdullah, FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

"UU Peradilan Militer masih mengandung persoalan serius karena bertentangan dengan prinsip kesetaraan dihadapan hukum," kata Riyadh dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Mei 2026.


Dia menegaskan bahwa secara normatif, kerangka hukum Indonesia telah mengarah pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer. 

Ia menambahkan, hal tersebut secara tegas tercermin dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 serta Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit TNI seharusnya tunduk pada peradilan militer hanya untuk tindak pidana militer, dan pada peradilan umum untuk tindak pidana umum. 

"Namun, dalam praktiknya, masih terjadi perluasan kewenangan peradilan militer yang justru bertentangan dengan desain normatif tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Riyadh menekankan bahwa militer seharusnya tetap berada pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak mencampuri ranah penegakan hukum sipil. 

Menurutnya, permasalahan menjadi semakin kompleks ketika pelaku tindak pidana adalah prajurit TNI, di mana mekanisme pertanggungjawaban pidana seringkali tidak berada dalam rezim peradilan umum.

"Sehingga berpotensi menghambat akuntabilitas dan transparansi," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya