Berita

Ilustrasi

Politik

Imparsial Usul UU Peradilan Militer Ditinjau Ulang

RABU, 06 MEI 2026 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksistensi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Begitu dikatakan Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena dalam diskusi publik bertajuk "Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer" di Aula Syukur Abdullah, FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

"UU Peradilan Militer masih mengandung persoalan serius karena bertentangan dengan prinsip kesetaraan dihadapan hukum," kata Riyadh dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Mei 2026.


Dia menegaskan bahwa secara normatif, kerangka hukum Indonesia telah mengarah pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer. 

Ia menambahkan, hal tersebut secara tegas tercermin dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 serta Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit TNI seharusnya tunduk pada peradilan militer hanya untuk tindak pidana militer, dan pada peradilan umum untuk tindak pidana umum. 

"Namun, dalam praktiknya, masih terjadi perluasan kewenangan peradilan militer yang justru bertentangan dengan desain normatif tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Riyadh menekankan bahwa militer seharusnya tetap berada pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak mencampuri ranah penegakan hukum sipil. 

Menurutnya, permasalahan menjadi semakin kompleks ketika pelaku tindak pidana adalah prajurit TNI, di mana mekanisme pertanggungjawaban pidana seringkali tidak berada dalam rezim peradilan umum.

"Sehingga berpotensi menghambat akuntabilitas dan transparansi," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya