Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

KUHAP Baru Dinilai Bisa Tutup Celah Abuse of Power, Reformasi Polri Diperkuat

RABU, 06 MEI 2026 | 10:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai telah mengakomodasi berbagai tuntutan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam menjawab kekhawatiran publik terkait potensi kesewenang-wenangan aparat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa substansi KUHAP baru merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui berbagai rapat dengar pendapat antara DPR dan pemerintah.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP,” ujar Habiburokhman, menanggapi peristiwa Presiden Prabowo Subianto yang menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.


Menurutnya, aturan baru tersebut memperketat proses hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Selain itu, penggunaan upaya paksa dan penahanan juga diatur lebih ketat.

KUHAP baru juga memperkuat perlindungan hak warga negara, antara lain melalui pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan kewenangan praperadilan, serta larangan tegas terhadap praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses hukum.

Tak hanya itu, penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenai sanksi, mulai dari etik, profesi, hingga pidana.

“KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah,” tambahnya.

Habiburokhman optimistis, jika diterapkan secara konsisten, KUHAP baru akan memperkuat reformasi Polri sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Di sisi lain, Presiden Prabowo juga memutuskan bahwa mekanisme pemilihan Kapolri tetap melibatkan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya