Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

KUHAP Baru Dinilai Bisa Tutup Celah Abuse of Power, Reformasi Polri Diperkuat

RABU, 06 MEI 2026 | 10:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai telah mengakomodasi berbagai tuntutan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam menjawab kekhawatiran publik terkait potensi kesewenang-wenangan aparat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa substansi KUHAP baru merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui berbagai rapat dengar pendapat antara DPR dan pemerintah.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP,” ujar Habiburokhman, menanggapi peristiwa Presiden Prabowo Subianto yang menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.


Menurutnya, aturan baru tersebut memperketat proses hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Selain itu, penggunaan upaya paksa dan penahanan juga diatur lebih ketat.

KUHAP baru juga memperkuat perlindungan hak warga negara, antara lain melalui pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan kewenangan praperadilan, serta larangan tegas terhadap praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses hukum.

Tak hanya itu, penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenai sanksi, mulai dari etik, profesi, hingga pidana.

“KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah,” tambahnya.

Habiburokhman optimistis, jika diterapkan secara konsisten, KUHAP baru akan memperkuat reformasi Polri sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Di sisi lain, Presiden Prabowo juga memutuskan bahwa mekanisme pemilihan Kapolri tetap melibatkan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya