Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

KUHAP Baru Dinilai Bisa Tutup Celah Abuse of Power, Reformasi Polri Diperkuat

RABU, 06 MEI 2026 | 10:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai telah mengakomodasi berbagai tuntutan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam menjawab kekhawatiran publik terkait potensi kesewenang-wenangan aparat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa substansi KUHAP baru merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui berbagai rapat dengar pendapat antara DPR dan pemerintah.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP,” ujar Habiburokhman, menanggapi peristiwa Presiden Prabowo Subianto yang menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.


Menurutnya, aturan baru tersebut memperketat proses hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Selain itu, penggunaan upaya paksa dan penahanan juga diatur lebih ketat.

KUHAP baru juga memperkuat perlindungan hak warga negara, antara lain melalui pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan kewenangan praperadilan, serta larangan tegas terhadap praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses hukum.

Tak hanya itu, penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenai sanksi, mulai dari etik, profesi, hingga pidana.

“KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah,” tambahnya.

Habiburokhman optimistis, jika diterapkan secara konsisten, KUHAP baru akan memperkuat reformasi Polri sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Di sisi lain, Presiden Prabowo juga memutuskan bahwa mekanisme pemilihan Kapolri tetap melibatkan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya