Berita

Mantan Presiden Joko Widodo di depan kereta cepat/Foto KAI

Hukum

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

SELASA, 05 MEI 2026 | 11:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh ke tahap penyidikan. Padahal, proses penyelidikan telah berlangsung sekitar satu tahun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lambannya penanganan perkara ini bukan disebabkan hambatan teknis, melainkan terkait manajemen penanganan perkara di internal lembaga.

“Penyelidikan terkait kereta cepat ini masih terus berprogres,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 5 Mei 2026.


Ia menambahkan, selama masih berada pada tahap penyelidikan, informasi perkara bersifat tertutup sehingga KPK belum dapat mengungkap detail perkembangannya kepada publik.

“Jika masih dalam tahap penyelidikan, informasinya belum bisa disampaikan secara terbuka dan lengkap,” jelasnya.

Terkait lamanya proses yang sudah mencapai satu tahun, Budi menegaskan hal tersebut tidak berkaitan dengan keterlibatan tokoh tertentu. Menurutnya, keterlambatan lebih disebabkan banyaknya perkara yang sedang ditangani KPK secara bersamaan.

“Ini murni soal manajemen penanganan perkara, karena saat ini KPK menangani banyak kasus,” tegasnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, lanjut Budi, KPK juga gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah. Hal ini turut menyita sumber daya penyidik.

Ia menjelaskan, setiap OTT yang berlanjut ke tahap penyidikan hingga penahanan tersangka memerlukan perhatian dan waktu khusus, karena proses hukum harus berjalan sesuai tenggat yang berlaku.

Selain itu, setiap OTT juga berpotensi membuka perkara baru yang perlu ditindaklanjuti, sehingga menambah beban kerja penyidik.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan pada tahap penyelidikan, Budi belum memberikan jawaban pasti.

“Terkait itu, kami akan melihat perkembangan ke depan. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus KCJB yang dimulai sejak awal 2025 berfokus pada pengadaan dan pembebasan lahan, bukan pada operasional kereta cepat Whoosh.

Ia mengungkap dugaan modus berupa penggelembungan harga (markup) dalam proses pembelian lahan.

“Seharusnya negara membeli tanah dengan harga 10, tetapi dalam praktiknya bisa menjadi 100. Ini terjadi dalam proses pengadaan lahan,” kata Asep.

Menurut Asep, penyelidikan mencakup pembebasan lahan dari wilayah Halim, Jakarta, hingga Tegalluar, Bandung. KPK juga menemukan indikasi adanya lahan milik negara yang justru dijual kembali kepada negara untuk kepentingan proyek KCJB.

“Ada oknum yang menjual kembali lahan yang seharusnya milik negara kepada negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanah milik negara yang digunakan untuk proyek pemerintah seharusnya tidak perlu dibeli kembali.

KPK menduga terdapat praktik korupsi dalam pembebasan lahan, termasuk penjualan lahan di atas harga pasar yang merugikan keuangan negara.

“Kerugian dari sisi pembebasan lahan ini yang sedang kami kejar, dan akan kami kembalikan kepada negara,” pungkas Asep.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya