Berita

Ilutrasi Daftar Kendaraan Tidak Kena Pajak (Sumber: Gemini Generated Image)

Otomotif

5 Daftar Kendaraan Tidak Kena Pajak Menurut Aturan Terbaru 2026

SENIN, 04 MEI 2026 | 17:56 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi merilis aturan terbaru terkait kendaraan yang menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tidak semua kendaraan wajib membayar pajak tahunan. Setidaknya terdapat lima kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 3. 

Mengutip laman resmi Kemendagri, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian sistem perpajakan kendaraan agar lebih adil dan sesuai dengan fungsi kendaraan itu sendiri. Namun, perubahan cukup signifikan terjadi pada status kendaraan listrik. 


Jika sebelumnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya secara tegas dibebaskan dari PKB dan BBNKB. Kini ketentuan tersebut tidak lagi berlaku sepenuhnya.

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tetap masuk dalam kategori objek pajak. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk memberikan insentif. 

Insentif tersebut bisa berupa pengurangan hingga pembebasan sebagian pajak, sehingga beban yang ditanggung pemilik kendaraan listrik diperkirakan tetap lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar minyak ke energi listrik, juga masih berpeluang mendapatkan perlakuan khusus. 

Pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan insentif guna mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di masyarakat. Adapun lima kategori kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan meliputi:

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya