Berita

Ilutrasi Daftar Kendaraan Tidak Kena Pajak (Sumber: Gemini Generated Image)

Otomotif

5 Daftar Kendaraan Tidak Kena Pajak Menurut Aturan Terbaru 2026

SENIN, 04 MEI 2026 | 17:56 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi merilis aturan terbaru terkait kendaraan yang menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tidak semua kendaraan wajib membayar pajak tahunan. Setidaknya terdapat lima kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 3. 

Mengutip laman resmi Kemendagri, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian sistem perpajakan kendaraan agar lebih adil dan sesuai dengan fungsi kendaraan itu sendiri. Namun, perubahan cukup signifikan terjadi pada status kendaraan listrik. 


Jika sebelumnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya secara tegas dibebaskan dari PKB dan BBNKB. Kini ketentuan tersebut tidak lagi berlaku sepenuhnya.

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tetap masuk dalam kategori objek pajak. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk memberikan insentif. 

Insentif tersebut bisa berupa pengurangan hingga pembebasan sebagian pajak, sehingga beban yang ditanggung pemilik kendaraan listrik diperkirakan tetap lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar minyak ke energi listrik, juga masih berpeluang mendapatkan perlakuan khusus. 

Pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan insentif guna mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di masyarakat. Adapun lima kategori kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan meliputi:

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya