Berita

Ilutrasi Daftar Kendaraan Tidak Kena Pajak (Sumber: Gemini Generated Image)

Otomotif

5 Daftar Kendaraan Tidak Kena Pajak Menurut Aturan Terbaru 2026

SENIN, 04 MEI 2026 | 17:56 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi merilis aturan terbaru terkait kendaraan yang menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tidak semua kendaraan wajib membayar pajak tahunan. Setidaknya terdapat lima kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 3. 

Mengutip laman resmi Kemendagri, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian sistem perpajakan kendaraan agar lebih adil dan sesuai dengan fungsi kendaraan itu sendiri. Namun, perubahan cukup signifikan terjadi pada status kendaraan listrik. 


Jika sebelumnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya secara tegas dibebaskan dari PKB dan BBNKB. Kini ketentuan tersebut tidak lagi berlaku sepenuhnya.

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tetap masuk dalam kategori objek pajak. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk memberikan insentif. 

Insentif tersebut bisa berupa pengurangan hingga pembebasan sebagian pajak, sehingga beban yang ditanggung pemilik kendaraan listrik diperkirakan tetap lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar minyak ke energi listrik, juga masih berpeluang mendapatkan perlakuan khusus. 

Pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan insentif guna mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di masyarakat. Adapun lima kategori kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan meliputi:

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya