Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Gelombang Praperadilan Ujian Menguatkan KPK

SENIN, 04 MEI 2026 | 16:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan praperadilan kembali diajukan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Setelah sebelumnya diajukan mantan Ketua PN Depok, kini giliran eks Wakil Ketua PN Depok menempuh langkah serupa.

Langkah hukum ini dinilai akan kembali menguji integritas serta akuntabilitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan pengadilan.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri menilai, praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.


“Semakin diekstrak, kerja KPK semakin on the track,” ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Mei 2026.

Menurutnya, pengalaman dari praperadilan sebelumnya yang dimenangkan KPK menunjukkan bahwa lembaga antirasuah itu bekerja dengan mengedepankan ketelitian dan kesesuaian prosedur hukum.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua petinggi PN Depok tersebut juga berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), yang umumnya disertai konstruksi perkara dan barang bukti yang kuat.

Meski demikian, Hariri menegaskan ruang praperadilan tetap penting sebagai instrumen kontrol terhadap proses hukum.

“Praperadilan adalah ruang yang diberikan konstitusi agar semua pihak mendapatkan hak dan keadilan,” katanya.

Ia menambahkan, hakim diharapkan dapat menguji permohonan secara objektif, sementara KPK memiliki kesempatan untuk membuktikan integritas penyidiknya serta kepatuhan terhadap hukum acara.

Hariri juga melihat, semakin banyaknya permohonan pra peradilan justru bisa menjadi momentum bagi KPK untuk menjawab berbagai tudingan negatif.

“Ini bisa jadi momentum bagi KPK untuk menghapus narasi kriminalisasi dengan fakta objektif di persidangan,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya