Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Gelombang Praperadilan Ujian Menguatkan KPK

SENIN, 04 MEI 2026 | 16:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan praperadilan kembali diajukan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Setelah sebelumnya diajukan mantan Ketua PN Depok, kini giliran eks Wakil Ketua PN Depok menempuh langkah serupa.

Langkah hukum ini dinilai akan kembali menguji integritas serta akuntabilitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan pengadilan.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri menilai, praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.


“Semakin diekstrak, kerja KPK semakin on the track,” ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Mei 2026.

Menurutnya, pengalaman dari praperadilan sebelumnya yang dimenangkan KPK menunjukkan bahwa lembaga antirasuah itu bekerja dengan mengedepankan ketelitian dan kesesuaian prosedur hukum.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua petinggi PN Depok tersebut juga berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), yang umumnya disertai konstruksi perkara dan barang bukti yang kuat.

Meski demikian, Hariri menegaskan ruang praperadilan tetap penting sebagai instrumen kontrol terhadap proses hukum.

“Praperadilan adalah ruang yang diberikan konstitusi agar semua pihak mendapatkan hak dan keadilan,” katanya.

Ia menambahkan, hakim diharapkan dapat menguji permohonan secara objektif, sementara KPK memiliki kesempatan untuk membuktikan integritas penyidiknya serta kepatuhan terhadap hukum acara.

Hariri juga melihat, semakin banyaknya permohonan pra peradilan justru bisa menjadi momentum bagi KPK untuk menjawab berbagai tudingan negatif.

“Ini bisa jadi momentum bagi KPK untuk menghapus narasi kriminalisasi dengan fakta objektif di persidangan,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya