Berita

Sella Mustika melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu 3 Mei 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Emak-emak Lapor Polisi Gegara Utang Diviralkan Lewat TikTok

SENIN, 04 MEI 2026 | 00:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Merasa dipermalukan gara-gara masalah utangnya diduga disiarkan secara langsung melalui platform TikTok dan disebarkan ke grup WhatsApp, ibu rumah tangga (IRT) bernama Sella Mustika (31) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu 3 Mei 2026.

Sella yang tinggal di Kecamatan Sako, Palembang, melaporkan seorang wanita berinisial ES.

Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Sella menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan ringan.


Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, menjelaskan bahwa laporan telah diterima dengan sangkaan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE serta Pasal 433 KUHP.

“Klien kami melaporkan terlapor ES karena diduga telah memviralkan persoalan utang melalui media sosial secara live, sehingga menimbulkan rasa malu dan trauma,” kata Conie dikutip dari RMOLSumsel.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Gotong Royong 2, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang, Jumat malam, 1 Mei 2026.

Menurut Conie, persoalan bermula dari pinjaman dana yang diduga tidak resmi dengan bunga tinggi. Kliennya meminjam uang pada November 2025 dengan bunga mencapai 40 persen per minggu.

“Klien kami sudah beritikad baik membayar, namun karena bunga yang sangat tinggi, ia tidak lagi sanggup melunasi. Dari situ kemudian persoalan ini diviralkan,” kata Conie.

Ia menyebutkan, pinjaman awal sebesar Rp13 juta dengan kewajiban pengembalian Rp21 juta dalam dua minggu. Namun seiring berjalannya waktu, beban utang terus membengkak.

Karena belum mampu melunasi, terlapor diduga menyebarkan informasi terkait utang tersebut melalui siaran langsung dan grup percakapan, yang membuat korban merasa tertekan.

“Klien kami dipermalukan di depan publik. Ini yang menjadi dasar laporan kami,” tegas Conie.

Terpisah, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Laporan sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim,” kata Adityan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya