Berita

Sella Mustika melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu 3 Mei 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Emak-emak Lapor Polisi Gegara Utang Diviralkan Lewat TikTok

SENIN, 04 MEI 2026 | 00:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Merasa dipermalukan gara-gara masalah utangnya diduga disiarkan secara langsung melalui platform TikTok dan disebarkan ke grup WhatsApp, ibu rumah tangga (IRT) bernama Sella Mustika (31) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu 3 Mei 2026.

Sella yang tinggal di Kecamatan Sako, Palembang, melaporkan seorang wanita berinisial ES.

Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Sella menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan ringan.


Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, menjelaskan bahwa laporan telah diterima dengan sangkaan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE serta Pasal 433 KUHP.

“Klien kami melaporkan terlapor ES karena diduga telah memviralkan persoalan utang melalui media sosial secara live, sehingga menimbulkan rasa malu dan trauma,” kata Conie dikutip dari RMOLSumsel.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Gotong Royong 2, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang, Jumat malam, 1 Mei 2026.

Menurut Conie, persoalan bermula dari pinjaman dana yang diduga tidak resmi dengan bunga tinggi. Kliennya meminjam uang pada November 2025 dengan bunga mencapai 40 persen per minggu.

“Klien kami sudah beritikad baik membayar, namun karena bunga yang sangat tinggi, ia tidak lagi sanggup melunasi. Dari situ kemudian persoalan ini diviralkan,” kata Conie.

Ia menyebutkan, pinjaman awal sebesar Rp13 juta dengan kewajiban pengembalian Rp21 juta dalam dua minggu. Namun seiring berjalannya waktu, beban utang terus membengkak.

Karena belum mampu melunasi, terlapor diduga menyebarkan informasi terkait utang tersebut melalui siaran langsung dan grup percakapan, yang membuat korban merasa tertekan.

“Klien kami dipermalukan di depan publik. Ini yang menjadi dasar laporan kami,” tegas Conie.

Terpisah, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Laporan sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim,” kata Adityan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya