Berita

Sella Mustika melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu 3 Mei 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Emak-emak Lapor Polisi Gegara Utang Diviralkan Lewat TikTok

SENIN, 04 MEI 2026 | 00:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Merasa dipermalukan gara-gara masalah utangnya diduga disiarkan secara langsung melalui platform TikTok dan disebarkan ke grup WhatsApp, ibu rumah tangga (IRT) bernama Sella Mustika (31) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu 3 Mei 2026.

Sella yang tinggal di Kecamatan Sako, Palembang, melaporkan seorang wanita berinisial ES.

Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Sella menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan ringan.


Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, menjelaskan bahwa laporan telah diterima dengan sangkaan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE serta Pasal 433 KUHP.

“Klien kami melaporkan terlapor ES karena diduga telah memviralkan persoalan utang melalui media sosial secara live, sehingga menimbulkan rasa malu dan trauma,” kata Conie dikutip dari RMOLSumsel.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Gotong Royong 2, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang, Jumat malam, 1 Mei 2026.

Menurut Conie, persoalan bermula dari pinjaman dana yang diduga tidak resmi dengan bunga tinggi. Kliennya meminjam uang pada November 2025 dengan bunga mencapai 40 persen per minggu.

“Klien kami sudah beritikad baik membayar, namun karena bunga yang sangat tinggi, ia tidak lagi sanggup melunasi. Dari situ kemudian persoalan ini diviralkan,” kata Conie.

Ia menyebutkan, pinjaman awal sebesar Rp13 juta dengan kewajiban pengembalian Rp21 juta dalam dua minggu. Namun seiring berjalannya waktu, beban utang terus membengkak.

Karena belum mampu melunasi, terlapor diduga menyebarkan informasi terkait utang tersebut melalui siaran langsung dan grup percakapan, yang membuat korban merasa tertekan.

“Klien kami dipermalukan di depan publik. Ini yang menjadi dasar laporan kami,” tegas Conie.

Terpisah, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Laporan sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim,” kata Adityan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya