Berita

Mantan Direktur Utama PT Indofarma sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto. (Foto: Istimewa)

Hukum

Arief Pramuhanto Korban Kriminalisasi Perkara Korupsi

SABTU, 02 MEI 2026 | 19:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Direktur Utama  PT Indofarma sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto, dinilai menjadi salah satu korban kriminalisasi terberat dalam perkara korupsi di Indonesia. 

Vonis hakim berupa hukuman 13 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau 7 tahun penjara itu dinilai berlebihan. 

Arief juga tidak menerima aliran uang ke rekening serta tidak terbukti menerima uang seperak pun atau memperkaya pihak lain, serta tidak memiliki conflict of interest terkait perkara korupsi.


"Keadilan inilah yang harus ditegakkan," kata Firmansyah, salah satu kuasa hukum Arief Pramuhanto, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 2 Mei 2026.

Penegakan keadilan kepada Arief Pramuhanto ini, menurut Firmansyah, bukanlah hal yang mudah di negeri ini. Kasus serupa juga pernah dialami oleh Ira Puspadewi, Tom Lembong,  Amsal Sitepu, Karen Agustian, hingga Toni Aji. 

"Mereka bukan penjahat, tidak korupsi, tidak ambil uang atau keuntungan pribadi namun mereka justru ditahan, diadili dan divonis sebagai koruptor," katanya.

Firmansyah menegaskan hukuman penjara yang kini sedang dijalani oleh Arief sudah seharusnya dihentikan dan dibebaskan. 

Ia menuturkan, Arief telah menjalani tiga proses persidangan yang di dalamnya terdapat konsistensi bahwa tidak ada indikasi menerima uang satu Rupiah, tidak memperkaya pihak lain serta tidak menerima dana kerugian negara ke kantong pribadi atau bahkan keluarga. 

Dalam kapasitas Arief sebagai Komisaris Utama, Firmansyah menyatakan, menjadi sangat janggal menempatkan yang bersangkutan sebagai pihak yang harus disalahkan atas kerugian negara yang terjadi sebesar Rp359 miliar pada PT IGM yang menjadi anak usaha Indofarma. 

Selain itu, seluruh proses bisnis itu juga tercakup dalam Business Judgment Rule (BJR), dan tidak dapat dipidanakan. 

Seperti diketahui akhir tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Arief Pramuhanto dalam kasus korupsi alat kesehatan. Arief tetap dihukum 13 tahun penjara. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman dari putusan Pengadilan Negeri. Pada putusan banding, hukuman Arief diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara serta memberikan tambahan hukuman uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya