Berita

Mantan Direktur Utama PT Indofarma sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto. (Foto: Istimewa)

Hukum

Arief Pramuhanto Korban Kriminalisasi Perkara Korupsi

SABTU, 02 MEI 2026 | 19:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Direktur Utama  PT Indofarma sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto, dinilai menjadi salah satu korban kriminalisasi terberat dalam perkara korupsi di Indonesia. 

Vonis hakim berupa hukuman 13 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau 7 tahun penjara itu dinilai berlebihan. 

Arief juga tidak menerima aliran uang ke rekening serta tidak terbukti menerima uang seperak pun atau memperkaya pihak lain, serta tidak memiliki conflict of interest terkait perkara korupsi.


"Keadilan inilah yang harus ditegakkan," kata Firmansyah, salah satu kuasa hukum Arief Pramuhanto, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 2 Mei 2026.

Penegakan keadilan kepada Arief Pramuhanto ini, menurut Firmansyah, bukanlah hal yang mudah di negeri ini. Kasus serupa juga pernah dialami oleh Ira Puspadewi, Tom Lembong,  Amsal Sitepu, Karen Agustian, hingga Toni Aji. 

"Mereka bukan penjahat, tidak korupsi, tidak ambil uang atau keuntungan pribadi namun mereka justru ditahan, diadili dan divonis sebagai koruptor," katanya.

Firmansyah menegaskan hukuman penjara yang kini sedang dijalani oleh Arief sudah seharusnya dihentikan dan dibebaskan. 

Ia menuturkan, Arief telah menjalani tiga proses persidangan yang di dalamnya terdapat konsistensi bahwa tidak ada indikasi menerima uang satu Rupiah, tidak memperkaya pihak lain serta tidak menerima dana kerugian negara ke kantong pribadi atau bahkan keluarga. 

Dalam kapasitas Arief sebagai Komisaris Utama, Firmansyah menyatakan, menjadi sangat janggal menempatkan yang bersangkutan sebagai pihak yang harus disalahkan atas kerugian negara yang terjadi sebesar Rp359 miliar pada PT IGM yang menjadi anak usaha Indofarma. 

Selain itu, seluruh proses bisnis itu juga tercakup dalam Business Judgment Rule (BJR), dan tidak dapat dipidanakan. 

Seperti diketahui akhir tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Arief Pramuhanto dalam kasus korupsi alat kesehatan. Arief tetap dihukum 13 tahun penjara. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman dari putusan Pengadilan Negeri. Pada putusan banding, hukuman Arief diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara serta memberikan tambahan hukuman uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya