Berita

Ojek online. (Foto: RMOL)

Publika

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

SABTU, 02 MEI 2026 | 03:01 WIB

LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan porsi pendapatan pengemudi ojol minimal 92 persen adalah sebuah kebijakan yang punya efek ganda.

Di satu sisi, menjadi kabar gembira yang sangat dinanti oleh jutaan pengemudi ojol. Akan tetapi di sisi lain, menyimpan risiko besar bagi masa depan ekonomi digital.

Kalau dihitung secara sederhana, aturan ini memang terlihat sangat berpihak pada pemgemudi ojol. Dari skema lama yang biasanya 80:20, sekarang pengemudi dapat tambahan sekitar 12 persen dari setiap pesanan.


Bagi mereka yang setiap harinya berjuang di jalanan, kenaikan ini merupakan tambahan uang nyata untuk kebutuhan dapur. Dalam jangka pendek, jelas kemenangan besar bagi para pekerja sektor informal yang selama ini posisi tawarnya paling rendah.

Namun, di balik kabar baik itu, ada masalah penting yang perlu dicermati. Kebijakan ini secara paksa merombak struktur bisnis perusahaan teknologi yang selama ini mengandalkan komisi sekitar 20 persen untuk operasional mereka.

Saat pemerintah memangkas margin perusahaan hingga di bawah 10 persen, ruang gerak perusahaan aplikasi jadi sangat terbatas. Ini bukan lagi sekadar mengatur, tapi sudah masuk ke tahap intervensi langsung terhadap cara perusahaan mencari keuntungan.

Dampaknya hampir pasti akan merembet ke mana-mana. Dalam logika ekonomi, kalau keuntungan perusahaan dipangkas, mereka akan mencari cara lain untuk menutupinya. Pilihannya cuma dua: menaikkan tarif ke penumpang atau memotong promo. 

Artinya, kesejahteraan yang sekarang dirasakan pengemudi bisa jadi harus dibayar oleh masyarakat luas lewat harga layanan yang lebih mahal. Jadi, ada redistribusi pendapatan, tapi tetap ada yang harus ditanggung oleh konsumen.

Risiko yang lebih jauh adalah soal kepercayaan investor. Pernyataan tegas Presiden yang seolah mempersilakan perusahaan pergi jika tidak patuh mengirimkan sinyal yang cukup keras.

Di dunia bisnis teknologi yang sangat sensitif terhadap aturan, pendekatan agresif seperti ini bisa membuat investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia.

Kita melangkah lebih jauh dibanding negara-negara di Eropa atau Amerika yang biasanya hanya meributkan status karyawan, sementara kita langsung mengatur pembagian keuntungan secara spesifik.

Memilih Hari Buruh sebagai momentum pengumuman memang sangat cerdas secara politik karena menunjukkan posisi pemerintah yang berdiri tegak membela pekerja. Narasi ini pasti sangat disukai publik.

Namun, kebijakan publik yang baik tidak boleh hanya berhenti pada pujian, tapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutannya dalam jangka panjang.

Pertanyaan besarnya adalah apakah ekosistem digital kita siap menanggung beban ini? Jika perusahaan merespon dengan menaikkan tarif secara drastis, jumlah pesanan dari konsumen bisa menurun. Kalau pesanan sepi, ujung-ujungnya pendapatan pengemudi juga akan ikut merosot.

Kemenangan hari ini dikhawatirkan justru menjadi awal dari lesunya bisnis transportasi online di esok hari.

Perpres ini pada adalah sebuah eksperimen besar. Pemerintah sedang mencoba membuktikan apakah keadilan bisa dipaksakan tanpa merusak ekosistem bisnis yang sudah ada. 

Jika berhasil, Indonesia akan menjadi contoh bagi dunia. Namun jika meleset, risikonya bukan hanya kerugian perusahaan aplikasi, tapi juga runtuhnya kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi digital di Tanah Air.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya