Berita

Ojek online. (Foto: RMOL)

Publika

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

SABTU, 02 MEI 2026 | 03:01 WIB

LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan porsi pendapatan pengemudi ojol minimal 92 persen adalah sebuah kebijakan yang punya efek ganda.

Di satu sisi, menjadi kabar gembira yang sangat dinanti oleh jutaan pengemudi ojol. Akan tetapi di sisi lain, menyimpan risiko besar bagi masa depan ekonomi digital.

Kalau dihitung secara sederhana, aturan ini memang terlihat sangat berpihak pada pemgemudi ojol. Dari skema lama yang biasanya 80:20, sekarang pengemudi dapat tambahan sekitar 12 persen dari setiap pesanan.


Bagi mereka yang setiap harinya berjuang di jalanan, kenaikan ini merupakan tambahan uang nyata untuk kebutuhan dapur. Dalam jangka pendek, jelas kemenangan besar bagi para pekerja sektor informal yang selama ini posisi tawarnya paling rendah.

Namun, di balik kabar baik itu, ada masalah penting yang perlu dicermati. Kebijakan ini secara paksa merombak struktur bisnis perusahaan teknologi yang selama ini mengandalkan komisi sekitar 20 persen untuk operasional mereka.

Saat pemerintah memangkas margin perusahaan hingga di bawah 10 persen, ruang gerak perusahaan aplikasi jadi sangat terbatas. Ini bukan lagi sekadar mengatur, tapi sudah masuk ke tahap intervensi langsung terhadap cara perusahaan mencari keuntungan.

Dampaknya hampir pasti akan merembet ke mana-mana. Dalam logika ekonomi, kalau keuntungan perusahaan dipangkas, mereka akan mencari cara lain untuk menutupinya. Pilihannya cuma dua: menaikkan tarif ke penumpang atau memotong promo. 

Artinya, kesejahteraan yang sekarang dirasakan pengemudi bisa jadi harus dibayar oleh masyarakat luas lewat harga layanan yang lebih mahal. Jadi, ada redistribusi pendapatan, tapi tetap ada yang harus ditanggung oleh konsumen.

Risiko yang lebih jauh adalah soal kepercayaan investor. Pernyataan tegas Presiden yang seolah mempersilakan perusahaan pergi jika tidak patuh mengirimkan sinyal yang cukup keras.

Di dunia bisnis teknologi yang sangat sensitif terhadap aturan, pendekatan agresif seperti ini bisa membuat investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia.

Kita melangkah lebih jauh dibanding negara-negara di Eropa atau Amerika yang biasanya hanya meributkan status karyawan, sementara kita langsung mengatur pembagian keuntungan secara spesifik.

Memilih Hari Buruh sebagai momentum pengumuman memang sangat cerdas secara politik karena menunjukkan posisi pemerintah yang berdiri tegak membela pekerja. Narasi ini pasti sangat disukai publik.

Namun, kebijakan publik yang baik tidak boleh hanya berhenti pada pujian, tapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutannya dalam jangka panjang.

Pertanyaan besarnya adalah apakah ekosistem digital kita siap menanggung beban ini? Jika perusahaan merespon dengan menaikkan tarif secara drastis, jumlah pesanan dari konsumen bisa menurun. Kalau pesanan sepi, ujung-ujungnya pendapatan pengemudi juga akan ikut merosot.

Kemenangan hari ini dikhawatirkan justru menjadi awal dari lesunya bisnis transportasi online di esok hari.

Perpres ini pada adalah sebuah eksperimen besar. Pemerintah sedang mencoba membuktikan apakah keadilan bisa dipaksakan tanpa merusak ekosistem bisnis yang sudah ada. 

Jika berhasil, Indonesia akan menjadi contoh bagi dunia. Namun jika meleset, risikonya bukan hanya kerugian perusahaan aplikasi, tapi juga runtuhnya kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi digital di Tanah Air.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya