Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Ramandhita)

Bisnis

Aturan Baru Menkeu Purbaya: Restitusi Pajak Kini Lebih Cepat dan Pasti

JUMAT, 01 MEI 2026 | 21:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.

Aturan ini mulai berlaku pada Jumat, 1 Mei 2026. Regulasi baru tersebut menggantikan ketentuan lama yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan penyesuaian dalam mekanisme percepatan restitusi.

"Untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," bunyi pertimbangan PMK 28/2026, dikutip Jumat, 1 Mei 2026.


Melalui kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian terhadap permohonan wajib pajak.

Kebijakan ini difokuskan mempercepat aliran likuiditas bagi wajib pajak patuh, sehingga prosesnya lebih efisien tanpa harus melewati pemeriksaan yang rumit di awal.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan tiga kelompok utama yang berhak mendapatkan percepatan restitusi.

Pertama, Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh). Selalu tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut dan tidak pernah tersangkut tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Kedua, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (berdasarkan nilai restitusi). Untuk orang pribadi langsung diberikan bagi yang tidak menjalankan usaha. Sementara bagi pengusaha/pekerja bebas, batasan maksimal adalah Rp100 juta. Untuk Wajib Pajak Badan terbuka untuk perusahaan dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar dan nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar dan Pengusaha Kena Pajak (PKP): Batasan lebih bayar maksimal Rp1 miliar pada SPT Masa PPN.

Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah Kategori ini mencakup entitas bisnis strategis seperti perusahaan terbuka (Tbk) yang terdaftar di bursa efek, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) dan pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis tertentu

Dengan berlakunya PMK 28/2026, seluruh penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu berdasarkan aturan lama dinyatakan tidak berlaku. Wajib pajak yang terdampak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan ulang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya