Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Ramandhita)

Bisnis

Aturan Baru Menkeu Purbaya: Restitusi Pajak Kini Lebih Cepat dan Pasti

JUMAT, 01 MEI 2026 | 21:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.

Aturan ini mulai berlaku pada Jumat, 1 Mei 2026. Regulasi baru tersebut menggantikan ketentuan lama yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan penyesuaian dalam mekanisme percepatan restitusi.

"Untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," bunyi pertimbangan PMK 28/2026, dikutip Jumat, 1 Mei 2026.


Melalui kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian terhadap permohonan wajib pajak.

Kebijakan ini difokuskan mempercepat aliran likuiditas bagi wajib pajak patuh, sehingga prosesnya lebih efisien tanpa harus melewati pemeriksaan yang rumit di awal.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan tiga kelompok utama yang berhak mendapatkan percepatan restitusi.

Pertama, Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh). Selalu tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut dan tidak pernah tersangkut tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Kedua, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (berdasarkan nilai restitusi). Untuk orang pribadi langsung diberikan bagi yang tidak menjalankan usaha. Sementara bagi pengusaha/pekerja bebas, batasan maksimal adalah Rp100 juta. Untuk Wajib Pajak Badan terbuka untuk perusahaan dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar dan nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar dan Pengusaha Kena Pajak (PKP): Batasan lebih bayar maksimal Rp1 miliar pada SPT Masa PPN.

Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah Kategori ini mencakup entitas bisnis strategis seperti perusahaan terbuka (Tbk) yang terdaftar di bursa efek, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) dan pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis tertentu

Dengan berlakunya PMK 28/2026, seluruh penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu berdasarkan aturan lama dinyatakan tidak berlaku. Wajib pajak yang terdampak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan ulang.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya