Berita

Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta. (Foto: Sekretariat Presiden)

Politik

Pendekatan Berimbang Presiden Prabowo, Teken Tiga Aturan di Hari Buruh

JUMAT, 01 MEI 2026 | 18:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto menandatangani tiga regulasi ketenagakerjaan sekaligus dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat 1 Mei 2026. 

Langkah itu menjadi titik tolak dari sejumlah tuntutan buruh yang sudah lama menunggu kepastian hukum.

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh menjadi kebijakan yang paling ditunggu.


Janji pembentukan satgas ini pertama kali disampaikan Prabowo pada May Day 2025 dan kini resmi berkekuatan hukum.

"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan lindungi," kata Prabowo di hadapan ratusan ribu buruh yang memadati Monas.

Regulasi kedua, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, secara langsung memangkas potongan tarif aplikator ojek online dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Sementara Perpres Nomor 25 Tahun 2026 mengatur ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 yang memberikan perlindungan hukum bagi awak kapal perikanan, kelompok pekerja yang selama ini berada di luar jangkauan regulasi ketenagakerjaan formal.

Dalam pidatonya, Prabowo juga menyinggung program kepemilikan rumah bagi buruh melalui skema cicilan jangka panjang hingga 40 tahun dengan bunga kredit maksimal 5 persen per tahun dari bank-bank milik negara.

Di sisi lain, Prabowo meminta massa buruh untuk tidak memandang pengusaha sebagai lawan. 

"Banyak yang bekerja dengan baik, banyak kita butuh mereka supaya ekonomi hidup, jangan kita benci sama orang kaya," ujarnya.

Pengamat politik Hendri Satrio menilai pendekatan Prabowo dalam pidato tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan iklim usaha.

"Presiden Prabowo dalam pidatonya berusaha untuk balance. Dia menyampaikan hak-hak buruh yang bagus-bagus, bahkan spesial untuk pengemudi ojek online, dia bicara juga tentang rumah untuk buruh," katanya.

"Di sisi yang lain dia mengatakan kita tidak boleh benci kepada pengusaha, kita tidak boleh benci sama orang kaya. Ini hal yang baik," sambungnya.

Kendati demikian, Hendri mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan tidak ditentukan dari panggung pidato semata. 

"Tantangannya satu, yaitu follow up-nya gimana. Bakal dilaksanakan atau tidak instruksi-instruksi presiden. Kita tunggu saja," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya