Berita

Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta. (Foto: Sekretariat Presiden)

Politik

Pendekatan Berimbang Presiden Prabowo, Teken Tiga Aturan di Hari Buruh

JUMAT, 01 MEI 2026 | 18:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto menandatangani tiga regulasi ketenagakerjaan sekaligus dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat 1 Mei 2026. 

Langkah itu menjadi titik tolak dari sejumlah tuntutan buruh yang sudah lama menunggu kepastian hukum.

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh menjadi kebijakan yang paling ditunggu.


Janji pembentukan satgas ini pertama kali disampaikan Prabowo pada May Day 2025 dan kini resmi berkekuatan hukum.

"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan lindungi," kata Prabowo di hadapan ratusan ribu buruh yang memadati Monas.

Regulasi kedua, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, secara langsung memangkas potongan tarif aplikator ojek online dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Sementara Perpres Nomor 25 Tahun 2026 mengatur ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 yang memberikan perlindungan hukum bagi awak kapal perikanan, kelompok pekerja yang selama ini berada di luar jangkauan regulasi ketenagakerjaan formal.

Dalam pidatonya, Prabowo juga menyinggung program kepemilikan rumah bagi buruh melalui skema cicilan jangka panjang hingga 40 tahun dengan bunga kredit maksimal 5 persen per tahun dari bank-bank milik negara.

Di sisi lain, Prabowo meminta massa buruh untuk tidak memandang pengusaha sebagai lawan. 

"Banyak yang bekerja dengan baik, banyak kita butuh mereka supaya ekonomi hidup, jangan kita benci sama orang kaya," ujarnya.

Pengamat politik Hendri Satrio menilai pendekatan Prabowo dalam pidato tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan iklim usaha.

"Presiden Prabowo dalam pidatonya berusaha untuk balance. Dia menyampaikan hak-hak buruh yang bagus-bagus, bahkan spesial untuk pengemudi ojek online, dia bicara juga tentang rumah untuk buruh," katanya.

"Di sisi yang lain dia mengatakan kita tidak boleh benci kepada pengusaha, kita tidak boleh benci sama orang kaya. Ini hal yang baik," sambungnya.

Kendati demikian, Hendri mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan tidak ditentukan dari panggung pidato semata. 

"Tantangannya satu, yaitu follow up-nya gimana. Bakal dilaksanakan atau tidak instruksi-instruksi presiden. Kita tunggu saja," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya