Berita

Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta. (Foto: Sekretariat Presiden)

Politik

Pendekatan Berimbang Presiden Prabowo, Teken Tiga Aturan di Hari Buruh

JUMAT, 01 MEI 2026 | 18:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto menandatangani tiga regulasi ketenagakerjaan sekaligus dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat 1 Mei 2026. 

Langkah itu menjadi titik tolak dari sejumlah tuntutan buruh yang sudah lama menunggu kepastian hukum.

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh menjadi kebijakan yang paling ditunggu.


Janji pembentukan satgas ini pertama kali disampaikan Prabowo pada May Day 2025 dan kini resmi berkekuatan hukum.

"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan lindungi," kata Prabowo di hadapan ratusan ribu buruh yang memadati Monas.

Regulasi kedua, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, secara langsung memangkas potongan tarif aplikator ojek online dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Sementara Perpres Nomor 25 Tahun 2026 mengatur ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 yang memberikan perlindungan hukum bagi awak kapal perikanan, kelompok pekerja yang selama ini berada di luar jangkauan regulasi ketenagakerjaan formal.

Dalam pidatonya, Prabowo juga menyinggung program kepemilikan rumah bagi buruh melalui skema cicilan jangka panjang hingga 40 tahun dengan bunga kredit maksimal 5 persen per tahun dari bank-bank milik negara.

Di sisi lain, Prabowo meminta massa buruh untuk tidak memandang pengusaha sebagai lawan. 

"Banyak yang bekerja dengan baik, banyak kita butuh mereka supaya ekonomi hidup, jangan kita benci sama orang kaya," ujarnya.

Pengamat politik Hendri Satrio menilai pendekatan Prabowo dalam pidato tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan iklim usaha.

"Presiden Prabowo dalam pidatonya berusaha untuk balance. Dia menyampaikan hak-hak buruh yang bagus-bagus, bahkan spesial untuk pengemudi ojek online, dia bicara juga tentang rumah untuk buruh," katanya.

"Di sisi yang lain dia mengatakan kita tidak boleh benci kepada pengusaha, kita tidak boleh benci sama orang kaya. Ini hal yang baik," sambungnya.

Kendati demikian, Hendri mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan tidak ditentukan dari panggung pidato semata. 

"Tantangannya satu, yaitu follow up-nya gimana. Bakal dilaksanakan atau tidak instruksi-instruksi presiden. Kita tunggu saja," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya