Berita

Rohyatil Wahyuni Burhany. (Foto Istimewa)

Hukum

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
KAMIS, 30 APRIL 2026 | 21:41 WIB

Buntut pelaporan aktivis kemanusiaan Rohyatil Wahyuni Burhany oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, kini menuai polemik. Desakan agar laporan tersebut dicabut pun menguat.

Pengacara publik NTB, Yan Mangandar, tegas meminta Lalu Iqbal menunjukkan itikad baik dengan menghentikan proses hukum terhadap Wahyuni yang dilaporkan hanya karena menyebarkan nomor telepon. 

Padahal kata Yan, tujuan nomor tersebut diposting untuk menjawab keresahan publik terkait banyaknya kritik terkait kebijakan yang dinilai keliru yaitu penyewaan puluhan mobil listrik senilai Rp14 miliar.


“Saya masih menunggu Pak Gubernur beritikad baik mencabut laporan. Terlalu jahat memenjarakan aktivis kemanusiaan di tengah banyaknya kesulitan hidup saat ini,” kata Yan.

Pernyataan Yan tersebut menyoroti konteks sosial, ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat. 

Ia menilai, penggunaan instrumen pidana terhadap aktivis, terlebih yang bergerak di isu kemanusiaan berpotensi memperparah ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. 

Terlebih saat ini situasi tidak normal, di mana daya beli masyarakat tertekan dan kebutuhan pokok meningkat, pendekatan hukum yang keras dinilai tidak proporsional dan cenderung mengabaikan aspek kemanusiaan serta ruang kritik warga.

"Seharusnya kedepankan aspek kemanusiaan dulu sebelum melapor. Ini akan memperburuk keadaan,"

Namun, pihak Lalu Iqbal tetap pada sikapnya. Kuasa hukum Gubernur, Muhamad Ikhwan kepada RMOL menegaskan laporan tersebut tidak akan dicabut, meskipun membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Masih belum mau dicabut, pasti di RJ. Tapi kita tidak mau cabut laporan dulu,” ujar Ikhwan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran nomor telepon gubernur di media sosial Facebook oleh Wahyuni melalui akun pribadinya Saraa Azzahra.

Yuni merupakan aktivis kemanusiaan yang sering membantu orang miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui NTBcare 

Wahyuni kemudian dilaporkan oleh Lalu Iqbal ke Polda NTB dengan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi.

Di sisi lain, Yuni bersikukuh bahwa nomor yang dicantumkan merupakan nomor jabatan yang seharusnya bersifat publik, bukan data pribadi. Hal itu disampaikan Yuni saat diperiksa penyidik Polda NTB.

"Saya sudah sampaikan ke penyidik, kalau nomor yang saya cantumkan itu adalah nomor Gubernur, bukan nomor pribadi Lalu Muhammad Iqbal," kata Yuni.
*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya