Berita

Rohyatil Wahyuni Burhany. (Foto Istimewa)

Hukum

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
KAMIS, 30 APRIL 2026 | 21:41 WIB

Buntut pelaporan aktivis kemanusiaan Rohyatil Wahyuni Burhany oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, kini menuai polemik. Desakan agar laporan tersebut dicabut pun menguat.

Pengacara publik NTB, Yan Mangandar, tegas meminta Lalu Iqbal menunjukkan itikad baik dengan menghentikan proses hukum terhadap Wahyuni yang dilaporkan hanya karena menyebarkan nomor telepon. 

Padahal kata Yan, tujuan nomor tersebut diposting untuk menjawab keresahan publik terkait banyaknya kritik terkait kebijakan yang dinilai keliru yaitu penyewaan puluhan mobil listrik senilai Rp14 miliar.


“Saya masih menunggu Pak Gubernur beritikad baik mencabut laporan. Terlalu jahat memenjarakan aktivis kemanusiaan di tengah banyaknya kesulitan hidup saat ini,” kata Yan.

Pernyataan Yan tersebut menyoroti konteks sosial, ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat. 

Ia menilai, penggunaan instrumen pidana terhadap aktivis, terlebih yang bergerak di isu kemanusiaan berpotensi memperparah ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. 

Terlebih saat ini situasi tidak normal, di mana daya beli masyarakat tertekan dan kebutuhan pokok meningkat, pendekatan hukum yang keras dinilai tidak proporsional dan cenderung mengabaikan aspek kemanusiaan serta ruang kritik warga.

"Seharusnya kedepankan aspek kemanusiaan dulu sebelum melapor. Ini akan memperburuk keadaan,"

Namun, pihak Lalu Iqbal tetap pada sikapnya. Kuasa hukum Gubernur, Muhamad Ikhwan kepada RMOL menegaskan laporan tersebut tidak akan dicabut, meskipun membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Masih belum mau dicabut, pasti di RJ. Tapi kita tidak mau cabut laporan dulu,” ujar Ikhwan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran nomor telepon gubernur di media sosial Facebook oleh Wahyuni melalui akun pribadinya Saraa Azzahra.

Yuni merupakan aktivis kemanusiaan yang sering membantu orang miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui NTBcare 

Wahyuni kemudian dilaporkan oleh Lalu Iqbal ke Polda NTB dengan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi.

Di sisi lain, Yuni bersikukuh bahwa nomor yang dicantumkan merupakan nomor jabatan yang seharusnya bersifat publik, bukan data pribadi. Hal itu disampaikan Yuni saat diperiksa penyidik Polda NTB.

"Saya sudah sampaikan ke penyidik, kalau nomor yang saya cantumkan itu adalah nomor Gubernur, bukan nomor pribadi Lalu Muhammad Iqbal," kata Yuni.
*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya