Berita

Ilustrasi

Politik

Ambang Batas Parlemen Jadi Tembok Tinggi bagi Partai Kecil

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 14:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penerapan ambang batas parlemen hingga ke tingkat DPRD dinilai berpotensi mempersempit ruang partai politik, terutama partai kecil. 

Pengamat politik Adi Prayitno menyebut ambang batas selama ini sudah menjadi “tembok tebal” bagi partai untuk bisa masuk ke DPR.

Menurut Adi, penerapan ambang batas parlemen di DPR pusat saja telah membuat banyak partai gagal lolos. Ia mencontohkan PPP yang selama ini dikenal sebagai partai langganan parlemen, namun pada Pemilu 2024 tidak berhasil melampaui ambang batas 4 persen.


“Artinya ambang batas parlemen itu memang menjadi tembok tebal bagi partai supaya punya perwakilan di DPR,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 30 April 2026.

Ia mengingatkan, jika kebijakan tersebut juga diterapkan hingga tingkat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, maka dampaknya akan jauh lebih besar. Partai politik kecil, termasuk partai baru, diprediksi akan semakin sulit mendapatkan kursi di parlemen daerah.

“Kalau ini diberlakukan untuk DPRD, bisa dibayangkan partai kecil akan menyusut dan perwakilan mereka bisa tidak ada,” jelasnya.

Di sisi lain, Adi mengakui ada alasan di balik wacana tersebut, salah satunya untuk menjaga stabilitas politik. Menurutnya, semakin banyak partai di parlemen, proses pengambilan keputusan akan semakin kompleks.

Selain itu, ambang batas juga dianggap sebagai upaya penyederhanaan sistem kepartaian. Jika diterapkan dari pusat hingga daerah, jumlah partai di parlemen bisa jauh lebih sedikit, bahkan diperkirakan hanya sekitar enam hingga tujuh partai.

Namun, Adi mengingatkan wacana ini semakin krusial karena ada usulan menaikkan ambang batas dari 4 persen menjadi 6 hingga 7 persen. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi menyulitkan bahkan partai yang saat ini sudah berada di parlemen.

“Bukan tidak mungkin partai yang sekarang ada di parlemen pun suatu saat akan kesulitan mencapai ambang batas itu,” katanya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya