Berita

Ilustrasi

Politik

Ambang Batas Parlemen Jadi Tembok Tinggi bagi Partai Kecil

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 14:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penerapan ambang batas parlemen hingga ke tingkat DPRD dinilai berpotensi mempersempit ruang partai politik, terutama partai kecil. 

Pengamat politik Adi Prayitno menyebut ambang batas selama ini sudah menjadi “tembok tebal” bagi partai untuk bisa masuk ke DPR.

Menurut Adi, penerapan ambang batas parlemen di DPR pusat saja telah membuat banyak partai gagal lolos. Ia mencontohkan PPP yang selama ini dikenal sebagai partai langganan parlemen, namun pada Pemilu 2024 tidak berhasil melampaui ambang batas 4 persen.


“Artinya ambang batas parlemen itu memang menjadi tembok tebal bagi partai supaya punya perwakilan di DPR,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 30 April 2026.

Ia mengingatkan, jika kebijakan tersebut juga diterapkan hingga tingkat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, maka dampaknya akan jauh lebih besar. Partai politik kecil, termasuk partai baru, diprediksi akan semakin sulit mendapatkan kursi di parlemen daerah.

“Kalau ini diberlakukan untuk DPRD, bisa dibayangkan partai kecil akan menyusut dan perwakilan mereka bisa tidak ada,” jelasnya.

Di sisi lain, Adi mengakui ada alasan di balik wacana tersebut, salah satunya untuk menjaga stabilitas politik. Menurutnya, semakin banyak partai di parlemen, proses pengambilan keputusan akan semakin kompleks.

Selain itu, ambang batas juga dianggap sebagai upaya penyederhanaan sistem kepartaian. Jika diterapkan dari pusat hingga daerah, jumlah partai di parlemen bisa jauh lebih sedikit, bahkan diperkirakan hanya sekitar enam hingga tujuh partai.

Namun, Adi mengingatkan wacana ini semakin krusial karena ada usulan menaikkan ambang batas dari 4 persen menjadi 6 hingga 7 persen. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi menyulitkan bahkan partai yang saat ini sudah berada di parlemen.

“Bukan tidak mungkin partai yang sekarang ada di parlemen pun suatu saat akan kesulitan mencapai ambang batas itu,” katanya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya