Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Rahmani Oktaviani Zandroto ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama senilai Rp38,5 miliar. (Foto: Istimewa)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Rahmani Oktaviani Zandroto ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama senilai Rp38,5 miliar. (Foto: Istimewa)
Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti dan menetapkan ROZ sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu menjelaskan, tersangka berperan sebagai Pengguna Anggaran yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pembayaran proyek tersebut.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Senin, 21 September 2026 | 16:22
Senin, 21 September 2026 | 16:01
Senin, 21 September 2026 | 15:53
Senin, 21 September 2026 | 15:47
Senin, 21 September 2026 | 15:41
Senin, 21 September 2026 | 15:15
Senin, 21 September 2026 | 15:07
Senin, 21 September 2026 | 14:56
Senin, 21 September 2026 | 14:50
Senin, 21 September 2026 | 14:40