Berita

Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara memberikan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat untuk menghindari kecelakaan di jalur kereta api. (Foto: Istimewa)

Nusantara

KAI Tertibkan 25 Perlintasan Sebidang di Sumut

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 12:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara menertibkan 25 perlintasan sebidang hingga 29 April 2026 untuk menekan risiko kecelakaan di titik rawan pertemuan rel dan jalan raya, sekaligus menutup celah munculnya perlintasan liar.

Penertiban dilakukan dengan normalisasi lebar jalur di seluruh wilayah operasional. Langkah ini menyasar langsung titik yang selama ini kerap memicu insiden akibat kelalaian pengguna jalan saat melintasi rel.

Plt Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, perlintasan sebidang menjadi fokus karena tingkat kerawanannya paling tinggi dalam perjalanan kereta api.


“Kami melakukan penertiban secara konsisten sekaligus memastikan tidak muncul perlintasan liar baru di sepanjang jalur kereta api yang dapat membahayakan semua pihak,” ujar Anwar dikutip dari RMOLSumut, Kamis 30 April 2026.

KAI juga menggelar 52 kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari edukasi di perlintasan hingga ke sekolah dan ruang publik.

Meski begitu, kata Anwar, upaya tersebut tak akan maksimal tanpa kepatuhan pengguna jalan. Ketentuan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengendara berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai tertutup.

“Kesadaran untuk tertib di perlintasan tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Anwar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya