Berita

Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu usai diperiksa KPK, Rabu, 29 April 2026 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 10:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. 

Pemeriksaan ini dilakukan terhadap suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, terkait dugaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Ashraff diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 April 2026.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri peran Ashraff sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“Penyidik mendalami bahwa ASH merupakan komisaris dan pemegang saham mayoritas di perusahaan RNB. Perusahaan ini diduga digunakan oleh saudari FAR selaku Bupati Pekalongan untuk melakukan pengadaan jasa outsourcing di wilayah Kabupaten Pekalongan,” ujar Budi, Kamis, 30 April 2026.

Menurut Budi, Fadia diduga melakukan konflik kepentingan dengan memanfaatkan perusahaan keluarga untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah.

Ia menambahkan, penyidik juga mendalami aliran uang yang masuk ke perusahaan tersebut. Setiap proyek yang dimenangkan PT RNB menghasilkan pembayaran dari sejumlah dinas, yang kemudian dikelola oleh pihak perusahaan di bawah kendali bupati.

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga memperpanjang masa penahanan Fadia selama 30 hari, terhitung mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Keterangan para saksi akan dianalisis untuk saling melengkapi, sehingga berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Maret 2026 di wilayah Pekalongan dan Semarang. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, mulai dari pejabat daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 4 Maret 2026.

Dalam konstruksi perkara, PT RNB didirikan oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Ashraff menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq sempat menjadi direktur sebelum digantikan oleh Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia merupakan pihak yang menikmati manfaat utama (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.

Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, khususnya di sektor jasa outsourcing. Fadia diduga mengintervensi proses pengadaan melalui anak dan orang kepercayaannya agar perusahaan tersebut memenangkan sejumlah proyek di berbagai dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah.

Selain itu, perangkat daerah diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses pengadaan dimulai. Hal ini diduga dimanfaatkan PT RNB untuk menyesuaikan nilai penawaran agar mendekati HPS.

Sepanjang 2025, PT RNB tercatat mengerjakan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan.

Dalam periode 2023-2026, total transaksi perusahaan dari proyek-proyek tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.

Sementara itu, sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati oleh keluarga bupati dan pihak terkait.

Rinciannya, Fadia diduga menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff Rp1,1 miliar, Rul Rp2,3 miliar, Sabiq Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya, Mehnaz Na, sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan.

KPK juga menemukan bahwa pengaturan distribusi dana diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, yang berisi staf dan orang kepercayaan bupati. Dalam grup tersebut, setiap pengambilan dana untuk bupati dilaporkan dan didokumentasikan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya