Berita

Walikota Madiun, Maidi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sekda hingga Kabid Pemkot Madiun Dicecar KPK soal Fee Proyek dan Dugaan Pemerasan Wali Kota

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 09:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Daerah (Sekda) hingga sejumlah kepala bidang (kabid) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka didalami terkait dugaan fee proyek dan praktik pemerasan yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor KPPN Surakarta pada Selasa, 28 April 2026.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain Agus Tri Sukamto (Kabid Bina Marga), Dwi Setyo Nugroho (Kabid PSDA), dan Inalathul Faridah (Kabid Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH). Selain itu, turut diperiksa Sudandi (Kepala BKAD), Soeko Dwi Handiarto (Sekda Pemkot Madiun), serta Hendriyani Kurtinawati dari pihak swasta.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi didalami terkait dugaan pemberian fee proyek dari pihak swasta kepada wali kota. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan praktik pemerasan dengan modus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Para saksi didalami terkait dugaan fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada wali kota. Selain itu, juga terkait praktik dugaan pemerasan dengan modus atau kamuflase dana CSR,” ujar Budi, Kamis, 30 April 2026.

Ia menambahkan, dana yang dihimpun melalui modus CSR tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan sosial di wilayah Kota Madiun.

Budi menegaskan, pemeriksaan di daerah merupakan langkah progresif penyidik untuk mempercepat proses pemberkasan perkara agar segera tuntas.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari total sembilan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun).

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga mengarahkan pengumpulan dana melalui Sumarno (Kepala Perizinan DPMPTSP) dan Sudandi (Kepala BKAD). Pengumpulan dana tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana CSR. Saat itu, STIKES Madiun diketahui tengah dalam proses alih status menjadi universitas.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee dalam penerbitan perizinan kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.

Selain itu, terdapat indikasi penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Melalui Thariq, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan kepada Maidi.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi dalam periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Secara keseluruhan, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya