Berita

Walikota Madiun, Maidi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sekda hingga Kabid Pemkot Madiun Dicecar KPK soal Fee Proyek dan Dugaan Pemerasan Wali Kota

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 09:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Daerah (Sekda) hingga sejumlah kepala bidang (kabid) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka didalami terkait dugaan fee proyek dan praktik pemerasan yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor KPPN Surakarta pada Selasa, 28 April 2026.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain Agus Tri Sukamto (Kabid Bina Marga), Dwi Setyo Nugroho (Kabid PSDA), dan Inalathul Faridah (Kabid Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH). Selain itu, turut diperiksa Sudandi (Kepala BKAD), Soeko Dwi Handiarto (Sekda Pemkot Madiun), serta Hendriyani Kurtinawati dari pihak swasta.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi didalami terkait dugaan pemberian fee proyek dari pihak swasta kepada wali kota. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan praktik pemerasan dengan modus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Para saksi didalami terkait dugaan fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada wali kota. Selain itu, juga terkait praktik dugaan pemerasan dengan modus atau kamuflase dana CSR,” ujar Budi, Kamis, 30 April 2026.

Ia menambahkan, dana yang dihimpun melalui modus CSR tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan sosial di wilayah Kota Madiun.

Budi menegaskan, pemeriksaan di daerah merupakan langkah progresif penyidik untuk mempercepat proses pemberkasan perkara agar segera tuntas.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari total sembilan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun).

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga mengarahkan pengumpulan dana melalui Sumarno (Kepala Perizinan DPMPTSP) dan Sudandi (Kepala BKAD). Pengumpulan dana tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana CSR. Saat itu, STIKES Madiun diketahui tengah dalam proses alih status menjadi universitas.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee dalam penerbitan perizinan kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.

Selain itu, terdapat indikasi penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Melalui Thariq, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan kepada Maidi.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi dalam periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Secara keseluruhan, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya