Berita

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOLJatim)

Nusantara

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 01:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aroma ketidakbersihan dalam birokrasi pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam implementasi program makan Bergizi Gratis (MBG) kali ini berhembus dari Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Adanya dugaan praktik suap senilai Rp50 juta yang menyeret nama seorang Anggota DPRD Sulbar beredar di publik.

Atas dugaan itu, laporan resmi telah dilayangkan oleh Muhaimin Faisal ke Polda Sulawesi Barat, lengkap dengan sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat. 


Mulai dari rekaman percakapan, dokumen transaksi keuangan, hingga data pendukung lainnya yang diduga mengarah pada upaya memuluskan proses administratif sebuah unit dapur SPPG di Lantora, Polewali Mandar.
 
“Fakta yang ada justru lebih mengarah pada suap aktif, bukan pemerasan. Jangan sampai hukum dibelokkan hanya karena permainan narasi,” tegas Muhaimin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 29 April 2026.
 
Lebih jauh, ia menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik percaloan administratif yang lebih luas, sebuah jaringan tak kasat mata yang diduga telah lama bergerak di sektor pelayanan publik.
 
Menurut Muhaimin, dengan terseretnya nama pejabat publik, kasus ini menjadi ujian berat bagi penegak hukum di daerah. Publik kini menanti, apakah hukum akan benar-benar tegak lurus, atau kembali tunduk pada kekuasaan?
 
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibuka terang-benderang demi keadilan,” tukas Muhaimin.
 
Ia pun menegaskan siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas, bahkan bersedia menyerahkan bukti-bukti tambahan jika diperlukan oleh penyidik.
 
“Skandal ini kini bagaikan bola panas yang terus bergulir. Dan publik pun bertanya-tanya, siapa yang sebenarnya akan terbakar lebih dulu? Istilah "ordal" atau akses jalur belakang kini menjadi kunci pembuka kasus ini. Pembicaraan pun bergeser ke soal nominal, hingga disepakati angka Rp50 juta. Dana tersebut disebutkan mengalir dalam dua tahap, masing-masing Rp30 juta dan Rp20 juta,” bebernya.  


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya