Berita

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOLJatim)

Nusantara

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 01:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aroma ketidakbersihan dalam birokrasi pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam implementasi program makan Bergizi Gratis (MBG) kali ini berhembus dari Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Adanya dugaan praktik suap senilai Rp50 juta yang menyeret nama seorang Anggota DPRD Sulbar beredar di publik.

Atas dugaan itu, laporan resmi telah dilayangkan oleh Muhaimin Faisal ke Polda Sulawesi Barat, lengkap dengan sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat. 


Mulai dari rekaman percakapan, dokumen transaksi keuangan, hingga data pendukung lainnya yang diduga mengarah pada upaya memuluskan proses administratif sebuah unit dapur SPPG di Lantora, Polewali Mandar.
 
“Fakta yang ada justru lebih mengarah pada suap aktif, bukan pemerasan. Jangan sampai hukum dibelokkan hanya karena permainan narasi,” tegas Muhaimin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 29 April 2026.
 
Lebih jauh, ia menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik percaloan administratif yang lebih luas, sebuah jaringan tak kasat mata yang diduga telah lama bergerak di sektor pelayanan publik.
 
Menurut Muhaimin, dengan terseretnya nama pejabat publik, kasus ini menjadi ujian berat bagi penegak hukum di daerah. Publik kini menanti, apakah hukum akan benar-benar tegak lurus, atau kembali tunduk pada kekuasaan?
 
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibuka terang-benderang demi keadilan,” tukas Muhaimin.
 
Ia pun menegaskan siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas, bahkan bersedia menyerahkan bukti-bukti tambahan jika diperlukan oleh penyidik.
 
“Skandal ini kini bagaikan bola panas yang terus bergulir. Dan publik pun bertanya-tanya, siapa yang sebenarnya akan terbakar lebih dulu? Istilah "ordal" atau akses jalur belakang kini menjadi kunci pembuka kasus ini. Pembicaraan pun bergeser ke soal nominal, hingga disepakati angka Rp50 juta. Dana tersebut disebutkan mengalir dalam dua tahap, masing-masing Rp30 juta dan Rp20 juta,” bebernya.  


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya