Berita

Ilustrasi Coretax. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

RABU, 29 APRIL 2026 | 23:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 akan berakhir pada Kamis, 30 April 2026 besok.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi.


Dalam beleid itu, denda ditetapkan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Namun, terdapat sejumlah pengecualian sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2), dikutip Rabu 29 April 2026.

Selain denda, wajib pajak yang melaporkan SPT dengan status kurang bayar juga dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang belum disetor. Perhitungan bunga dilakukan sejak batas akhir pelaporan hingga tanggal pembayaran.

Perlu dicatat, kewajiban membayar denda baru muncul setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, capaian pelaporan SPT hingga 28 April 2026 pukul 24.00 WIB masih belum memenuhi target. DJP mencatat realisasi tersebut baru mencapai 12,3 juta SPT, dari yang ditetapkan 15 juta untuk pelaporan April 2026.

Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,3 juta SPT, diikuti orang pribadi non-karyawan 1,34 SPT. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat 606.912 SPT (rupiah) dan 645 SPT (USD), serta sektor migas masing-masing 3 SPT (rupiah) dan 40 SPT (USD).

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 14.598 SPT badan (rupiah) dan 34 SPT badan (USD).

Adapun dari sisi sistem, aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 18,6 juta wajib pajak. Rinciannya terdiri dari 17,5 juta wajib pajak orang pribadi, 1 juta wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, serta 228 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya