Berita

Ilustrasi Coretax. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

RABU, 29 APRIL 2026 | 23:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 akan berakhir pada Kamis, 30 April 2026 besok.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi.


Dalam beleid itu, denda ditetapkan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Namun, terdapat sejumlah pengecualian sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2), dikutip Rabu 29 April 2026.

Selain denda, wajib pajak yang melaporkan SPT dengan status kurang bayar juga dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang belum disetor. Perhitungan bunga dilakukan sejak batas akhir pelaporan hingga tanggal pembayaran.

Perlu dicatat, kewajiban membayar denda baru muncul setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, capaian pelaporan SPT hingga 28 April 2026 pukul 24.00 WIB masih belum memenuhi target. DJP mencatat realisasi tersebut baru mencapai 12,3 juta SPT, dari yang ditetapkan 15 juta untuk pelaporan April 2026.

Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,3 juta SPT, diikuti orang pribadi non-karyawan 1,34 SPT. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat 606.912 SPT (rupiah) dan 645 SPT (USD), serta sektor migas masing-masing 3 SPT (rupiah) dan 40 SPT (USD).

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 14.598 SPT badan (rupiah) dan 34 SPT badan (USD).

Adapun dari sisi sistem, aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 18,6 juta wajib pajak. Rinciannya terdiri dari 17,5 juta wajib pajak orang pribadi, 1 juta wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, serta 228 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya