Berita

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi. (Foto: Kemenhaj)

Politik

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

RABU, 29 APRIL 2026 | 15:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia merespons cepat insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah pada Selasa kemarin, 28 April 2026.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01. 

Berdasarkan laporan lapangan, sebanyak 7 jemaah JKS-01, 2 jemaah SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan.


“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan, Rabu, 29 April 2026.

Kemenhaj memastikan bahwa kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif dan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi dengan baik. Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama masa pemulihan.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan komitmen Kemenhaj dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terhadap peran KBIHU di lapangan. Ia menekankan pentingnya koordinasi aktif antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah.

“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.

Pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah sebagai bagian dari layanan jemaah, antara lain Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.

Hasan kembali mengingatkan bahwa tidak boleh ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandas Hasan. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya