Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Jumhur Hidayat. (Foto: Dok. BPMI)

Publika

Jumhur Hidayat dan Arus Utama Isu Lingkungan di Era Prabowo

RABU, 29 APRIL 2026 | 10:46 WIB | OLEH: DR. TEGUH SANTOSA

KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto mengangkat Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup menjadi salah satu langkah politik yang paling diperbincangkan.

Jumhur bukan teknokrat lingkungan konvensional. Ia aktivis buruh, memimpin Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Di era Susilo Bambang Yudhoyono, dia dipercaya memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Di era Orde Baru yang lalu, Jumhur mendirikan Yayasan Kesejahteraan Pekerja Indonesia (YKPI) dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) sekaligus menjadi ketua umumnya hingga 2012.

Jumhur juga dikenal sebagai salah seorang aktivis yang vokal membela buruh serta korban ketidakadilan struktural. Di era Joko Widodo, Jumhur sempat mendekam dalam tahanan bersama sejumlah aktivis lain seperti Syahganda Nainggolan dan Anton Permana. 


Pengangkatan Jumhur sebagai Menteri LH ini dibaca banyak pihak sebagai sinyal bahwa Prabowo ingin pendekatan yang lebih tegas dan berpihak pada rakyat dalam menangani krisis lingkungan.

Dalam acara refleksi menyambut posisi baru Jumhur Hidayat, Senin malam, 27 April 2026, Ketua Dewan Direktur GREAT Institute Syahganda Nainggolan mengatakan ini adalah awal dari perang yang baru. Yang dimaksudnya, adalah perang menghadapi kepentingan kelompok oligarki yang menjadi salah satu faktor perusak lingkungan.  

“Ini adalah perjuangan panjang dari para aktivis, keluar penjara masuk penjara keluar penjara masuk penjara hingga menjadi menteri,” kata Syahganda.
 
Indonesia saat ini menghadapi daftar panjang persoalan lingkungan yang saling mengait. Laporan Global Forest Watch (GFW) yang dirilis pada April 2024 menyebutkan, Indonesia kehilangan hutan primer seluas 292 ribu hektare pada tahun 2023. Sebanyak 70 persen kehilangan hutan primer terjadi di dalam kawasan hutan resmi Indonesia, sementara 30 persen sisanya terjadi di area seperti pertanian lahan kering campuran, semak belukar, dan tutupan lahan lainnya.

Kerusakan hutan ini berkorelasi langsung dengan banjir bandang di sejumlah daerah di Indonesia, seperti di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, juga Kalimantan. Hutan yang hilang berarti daya serap air hilang. 
 
Tata kelola pertambangan juga menjadi sumber bencana. Kasus tambang nikel di Sulawesi dan Maluku Utara memperlihatkan bagaimana izin yang tumpang tindih, reklamasi yang abai, dan pembuangan tailing ke laut merusak ekosistem pesisir. Banjir lumpur di Morowali, pencemaran sungai di Konawe, hingga konflik agraria di Halmahera adalah wajah dari tata kelola yang keliru. Di Bangka Belitung, tambang timah ilegal meninggalkan lubang-lubang raksasa yang memicu banjir tiap musim hujan. 
 
Di pesisir utara Jawa, krisis lain mengintai: penurunan permukaan tanah. Pusat Riset Kebencanaan Geologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2024 lalu mengingatkan ancaman land subsidence di Pantai Utara Jawa. Fenomena ini adalah kombinasi dari ekstraksi air tanah yang berlebihan, beban bangunan, dan hilangnya vegetasi mangrove di pesisir membuat rob menjadi bencana tahunan. Ribuan rumah terendam permanen. Ini bukan lagi isu lingkungan, tapi isu keadilan spasial.

Dalam konteks inilah karakter Jumhur Hidayat relevan. Sebagai aktivis, ia terbiasa berhadapan dengan oligarki dan birokrasi yang resisten. 

Karakter kerasnya menghadapi ketimpangan mungkin yang dicari Prabowo untuk membongkar dan menghentikan mafia izin tambang dan pembalakan liar. 
 
Tantangan terbesar Jumhur adalah konsistensi. Memang, kerap dikatakan bahwa aktivis yang masuk kekuasaan sering kali dijinakkan oleh sistem. Namun sejauh ini, rekam jejak Jumhur memperlihatkan hal sebalinya. 

Saat memimpin BNP2TKI, Jumhur terbukti punya daya tahan. Ia berani menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi gegara seorang TKW, Ruyati binti Satubi, dihukum mati tanpa notifikasi. Ini protes yang tidak saja berdimensi kemanusiaan tapi juga mengangkat harkat dan martabat bangsa.

Kini, ketegasan serupa juga dibutuhkan untuk menghentikan “pembunuhan diam-diam” lewat perusakan lingkungan yang bertopengkan konsensi.

Jumhur memiliki beberapa strategi untuk mengarusutamakan isu lingkungan hidup, antara lain:

- Integrasi kebijakan lingkungan hidup ke dalam semua kebijakan pemerintah
- Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan hidup
- Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup
- Penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup dan perusakan sumber daya alam
- Inovasi teknologi ramah lingkungan
- Kerjasama internasional untuk mengatasi isu lingkungan hidup global

Dalam “Small is Beautiful” (1973), E.F. Schumacher mengingatkan: “Manusia tidak membuat alam, maka tidak berhak merusaknya tanpa batas.”  
 
Apakah pengangkatan Jumhur Hidayat akan berhasil membalik krisis lingkungan Indonesia? Jawabannya belum final. 

Tapi untuk pertama kali dalam dua dekade, KLH dipimpin sosok yang terbiasa dibenturkan dengan ketidakadilan, bukan diajak berdamai dengan ketidakadilan.

Jika Jumhur gagal, itu adalah kegagalan politik. Namun jika Jumhur berhasil, maka kerusakan hutan, tambang yang serampangan, sungai yang mati, dan pesisir yang tenggelam bisa punya harapan baru.  

Kata Pramoedya Ananta Toer dalam “Bumi Manusia” (1980), “Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” 

Kini Jumhur sedang menulis sejarahnya sendiri – dengan kebijakan, bukan hanya orasi.

Penulis adalah Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya