Berita

Gedung KPK, Jakarta (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Dalami Dugaan Suap Cukai, KPK Cecar Direktur PT Gading Gadjah Mada

RABU, 29 APRIL 2026 | 08:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses dan mekanisme pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyoroti peran pelaku usaha rokok dalam pengurusan cukai.

“Penyidik mendalami saksi terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 29 April 2026.


Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan DJBC. Sebelumnya, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia ditangkap pada hari yang sama di kantor pusat DJBC dan ditahan sehari kemudian.

Dalam proses penyidikan, Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil suap. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang tersimpan di lima koper.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni pejabat DJBC dan pihak swasta dari perusahaan Blueray. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak swasta untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan tersebut membuat barang impor tertentu lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga diduga memungkinkan masuknya barang ilegal ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai setoran bulanan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya