Berita

Gedung KPK, Jakarta (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Dalami Dugaan Suap Cukai, KPK Cecar Direktur PT Gading Gadjah Mada

RABU, 29 APRIL 2026 | 08:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses dan mekanisme pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyoroti peran pelaku usaha rokok dalam pengurusan cukai.

“Penyidik mendalami saksi terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 29 April 2026.


Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan DJBC. Sebelumnya, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia ditangkap pada hari yang sama di kantor pusat DJBC dan ditahan sehari kemudian.

Dalam proses penyidikan, Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil suap. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang tersimpan di lima koper.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni pejabat DJBC dan pihak swasta dari perusahaan Blueray. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak swasta untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan tersebut membuat barang impor tertentu lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga diduga memungkinkan masuknya barang ilegal ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai setoran bulanan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya