Berita

Gedung KPK, Jakarta (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Dalami Dugaan Suap Cukai, KPK Cecar Direktur PT Gading Gadjah Mada

RABU, 29 APRIL 2026 | 08:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses dan mekanisme pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyoroti peran pelaku usaha rokok dalam pengurusan cukai.

“Penyidik mendalami saksi terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 29 April 2026.


Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan DJBC. Sebelumnya, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia ditangkap pada hari yang sama di kantor pusat DJBC dan ditahan sehari kemudian.

Dalam proses penyidikan, Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil suap. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang tersimpan di lima koper.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni pejabat DJBC dan pihak swasta dari perusahaan Blueray. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak swasta untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan tersebut membuat barang impor tertentu lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga diduga memungkinkan masuknya barang ilegal ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai setoran bulanan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya