Berita

Kosmetik ilegal yang diamankan personel Lanal Nunukan dan BAIS TNI di Pulau Sebatik pada Sabtu, 25 April 2026. (Foto: Dispenal)

Pertahanan

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

RABU, 29 APRIL 2026 | 05:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satgas Intelijen Pusintelal dan BAIS TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia. 

Operasi tersebut dilaksanakan di Alur Sungai Lalosalok, Sei Pancang, wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Sabtu, 25 April 2026

Dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 28 April 2026, penggagalan bermula ketika petugas menerima informasi intelijen terkait dugaan penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia. 


Personel Lanal Nunukan langsung gelar Operasi Keamanan Laut Terbatas di Perairan Sebatik. Pukul 19.30 WITA, tim mendeteksi speedboat masuk dari Tawau melintasi alur sungai Somel dengan tujuan Pangkalan Tradisional Lalosalok.

Lebih lanjut, tim menghentikan dan memeriksa kapal beserta isi muatan dengan modus bahan pokok untuk kebutuhan makan warga sebatik. 

Namun kecurigaan muncul saat terdapat kardus besar yang dilakban. Dari hasil penggeledahan didapati barang tersebut merupakan kosmetik ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan produk kosmetik ilegal yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Indonesia. 

Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi 98 pcs kosmetik merek Berlian dengan total 392 item, serta 144 kotak kosmetik tanpa merek dengan total 1.440 item. Secara keseluruhan, jumlah barang bukti mencapai 1.832 item kosmetik ilegal.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam menjaga wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal, khususnya penyelundupan barang yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, aparat akan melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan penyelundupan, termasuk mengidentifikasi pemilik barang dan pihak pemesan. 

Sementara itu, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai Kelas II Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam menjaga kedaulatan wilayah serta memberantas praktik ilegal di kawasan perbatasan, hal tersebut merupakan perintah langsung dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya