Berita

Menteri lingkungan hidup, Jumhur Hidayat (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Jumhur Siap Kerja Keras Wujudkan Target Prabowo 2028 Bebas Sampah

SELASA, 28 APRIL 2026 | 20:38 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Lingkungan Hidup yang baru dilantik, Jumhur Hidayat, menegaskan komitmennya mewujudkan target besar Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia bebas sampah pada 2028.

Hal itu ia sampaikan usai mendampingi Presiden Prabowo meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (BLE) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, 28 April 2026. 

“Ya harus di, betul-betul kita kerja keras memastikan penyelesaian sampah itu. Jadi mudah-mudahan dengan begitu kita bisa tahun 2028 mudah-mudahan selesai gitu, urusan yang selama ini berlarut-larut puluhan tahun udah selesai," ujarnya kepada awak media.
 

 
Dari peninjauan tersebut, Jumhur melihat langsung model pengelolaan sampah yang dinilai efektif, terjangkau, dan berpotensi besar diterapkan secara nasional.

Menurut Jumhur, pola pengelolaan sampah seperti di Banyumas akan menjadi pijakan penting dalam merumuskan strategi nasional penanganan sampah, terutama untuk wilayah perkotaan dan kawasan padat penduduk yang selama ini menjadi titik paling krusial.

"Nah ini kan satu contoh baik, contoh baik ini kita akan duplikasi di berbagai daerah, terutama khususnya ya Jawa ini yang paling padat ya. Dan relatif kan harganya terjangkau lah, tadi udah ada angka-angkanya gitu ya," kata dia.

Ia menegaskan, arahan Presiden bukan sekadar menyelesaikan tumpukan sampah, tetapi membangun sistem terpadu dengan memanfaatkan berbagai teknologi, mengedepankan produk lokal, serta menciptakan dampak ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja. 

Dalam skema itu, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) disebut menjadi elemen penting karena terbukti mampu mengelola sampah sekaligus memberdayakan warga.

"Jadi kayak gini-ginian dari sisi sampahnya bagus, teknologinya mumpuni, dan menyerap tenaga kerja. Kira-kira arahnya ke sana," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya