Berita

UUD 1945. (Foto: Istimewa)

Publika

Konstitusi Proklamasi: Menggugat Pengkhianatan Elite Politik

SELASA, 28 APRIL 2026 | 13:07 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

MPR hasil Pemilu 2024-2029 sedang mengagendakan pembahasan Amandemen ke V UUD 1945 dalam kesunyian. Amandemen Konstitusi merupakan tugas besar peradaban masa depan hukum dan kedaulatan rakyat Indonesia. 

Karena Konstitusi bukan sekadar rujukan legalitas formal, melainkan detak jantung kedaulatan yang merangkum memori kolektif dan imajinasi masa depan sebuah bangsa. 

Ia adalah dokumen hidup yang lahir dari rahim pergulatan ideologi dan tetesan keringat para pendiri bangsa -- dan karena itu, setiap deviasi darinya bukan sekadar perubahan teknis, melainkan berpotensi menjadi pengkhianatan historis. 


Dalam horizon ini, konstitusi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari roh Pancasila, khususnya sila ketiga -- Persatuan Indonesia -- dan sila keempat -- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan -- yang menjadi fondasi etik bagi bangunan ketatanegaraan. 

Di titik inilah problem konstitusional Indonesia menemukan relevansinya: ketika modernitas bergerak cepat, sementara jangkar ideologis justru perlahan terlepas dari akarnya.

Evolusi konstitusionalisme Indonesia pasca-Proklamasi 18 Agustus 1945 merefleksikan dinamika ketatanegaraan yang tidak pernah benar-benar stabil dalam menemukan format idealnya. 

Sebagaimana terekam dalam dokumentasi Sekretariat Jenderal MPR RI (2003), Indonesia telah melintasi fase-fase krusial: dari UUD 1945 naskah asli, beralih ke Konstitusi RIS 1949, hingga UUDS 1950 yang bercorak parlementer. 

Kebuntuan politik di tingkat Konstituante memuncak pada lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang oleh Mohammad Mahfud MD dipahami sebagai manifestasi staatnoodrecht untuk mengakhiri stagnasi nasional. 

Namun, fase reformasi justru membuka babak baru yang lebih radikal: empat kali amandemen (1999–2002) yang secara fundamental menggeser arsitektur kekuasaan dari supremasi MPR menuju distribusi kekuasaan horizontal. 

Pergeseran ini, meski mengusung semangat demokratisasi, dalam praktiknya sering kali menjauh dari prinsip persatuan sebagai basis etik sila ketiga.
Pada titik ini, problem yang muncul bukan sekadar teknis konstitusional, melainkan benturan ideologis. 

Naskah asli UUD 1945 dirancang sebagai “konstitusi proklamasi” yang berwatak kekeluargaan dan integralistik -- suatu desain yang inheren dengan semangat persatuan dan musyawarah. 

Namun, model constitutional replacement dalam Amandemen I–IV justru memperkenalkan logika liberal-individualistik yang cenderung atomistik. Kenneth Clinton Wheare telah mengingatkan bahwa perubahan tekstual yang masif berisiko memutus kontinuitas jiwa konstitusi. 

Dalam konteks Indonesia, penghapusan Penjelasan UUD 1945 serta reduksi posisi MPR bukan hanya perubahan struktur, tetapi dekonstruksi terhadap konsepsi kedaulatan rakyat sebagai entitas kolektif. Musyawarah mufakat yang menjadi napas sila keempat secara perlahan tergantikan oleh kalkulasi elektoral yang mekanistik.

Di tengah ketegangan tersebut, gagasan untuk mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli melalui mekanisme adendum muncul sebagai jalan tengah yang bernuansa rekonsiliatif. 

Jimly Asshiddiqie menegaskan pentingnya setiap perubahan tetap berada dalam koridor konstitusional guna menjamin rechtszekerheid. 

Oleh karena itu, opsi dekrit baru tidak hanya berisiko inkonstitusional, tetapi juga berpotensi mengulang trauma sejarah. 

Sebaliknya, optimalisasi Pasal 37 UUD 1945 memberikan jalur legal yang legitimate bagi MPR untuk bertindak sebagai constituent power. 

Melalui teknik adendum, naskah asli tetap dijaga sebagai corpus utama, sementara kebutuhan modern -- seperti HAM dan Mahkamah Konstitusi -- ditempatkan sebagai lampiran yang integratif. 

Pendekatan ini bukan kompromi lemah, melainkan sintesis cerdas antara kontinuitas historis dan adaptasi normatif.

Implikasi paling strategis dari model ini terletak pada reposisi mekanisme pemilihan Presiden. 

Dalam kerangka naskah asli, mandat eksekutif dikembalikan kepada MPR sebagai representasi kolektif rakyat. Model ini tidak hanya memiliki preseden komparatif -- sebagaimana dijelaskan Cecil Frederick Strong -- tetapi juga sejalan dengan karakter sosial-politik Indonesia yang berbasis kolektivitas. 

Pemilihan melalui lembaga perwakilan berpotensi mereduksi polarisasi ekstrem, menekan biaya politik, serta memperkuat kohesi nasional. Dengan demikian, prinsip persatuan dalam sila ketiga tidak tergerus oleh fragmentasi elektoral yang eksploitatif.

Lebih jauh, restorasi ini menghidupkan kembali makna permusyawaratan sebagai inti demokrasi substantif. MPR tidak lagi sekadar forum formal, tetapi menjadi ruang deliberatif tempat kehendak rakyat disintesiskan secara bijaksana. 

Di sinilah sila keempat menemukan artikulasinya yang paling otentik: keputusan politik tidak lahir dari sekadar agregasi suara, melainkan dari proses kebijaksanaan kolektif. 

Namun demikian, presisi normatif tetap menjadi syarat mutlak. Melalui prinsip lex posterior derogat legi priori, adendum berfungsi sebagai hukum operasional tanpa menegasikan nilai filosofis naskah asli. 

Dengan demikian, tidak terjadi dualisme, melainkan integrasi yang harmonis.
Pada akhirnya, restorasi konstitusi melalui adendum adalah upaya memulihkan arah sejarah tanpa terjebak romantisme masa lalu. Ia adalah tindakan korektif yang berani: mengembalikan persatuan sebagai fondasi, dan musyawarah sebagai metode. 

Dalam konteks ini, Pancasila tidak lagi sekadar simbol normatif, tetapi benar-benar dioperasionalkan dalam desain ketatanegaraan. Menutup era amandemen substitutif dan membuka babak adendum berarti menegaskan satu hal: bahwa modernitas tidak boleh dibayar dengan kehilangan jati diri.

Restorasi bukanlah kemunduran. Ia adalah konsolidasi. Dan dalam konsolidasi itulah, sebuah bangsa membuktikan kedewasaannya -- tegak di atas sejarahnya sendiri, tanpa kehilangan arah di tengah arus zaman.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Mensos: Tiga Korban Penganiayaan di Sekolah Rakyat Jember Kembali Belajar

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:30

Agrinas Palma Bareng CPP Peringati Sumpah Pemuda Lewat Giat Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KNMP Disiapkan untuk Dongkrak Pendapatan Nelayan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KoMPAS Minta Polri Bersihkan Oknum Bermasalah dari Jabatan Strategis

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:03

Kapolri Mutasi Lagi, Kapusdokkes dan Kapuskeu Diganti

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:55

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Wanita Asal Sumut Dipolisikan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:44

Investasi Era Prabowo Tembus Rp3.923 Triliun Serap 5,4 Juta Tenaga Kerja

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:43

BRI Fellowship Journalism 2026 Ajak Jurnalis Terlibat dalam Urban Farming di Bandung

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:33

Kasus ISPA di 7 Provinsi Turun Drastis Usai Diguyur Hujan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:17

Prabowo Gratiskan Biaya Sekolah dan Perluas Kampus SMA Taruna Nusantara

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:58

Selengkapnya