Berita

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Joko Widodo, Nadiem Makarim (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Tim Hukum Nadiem Siapkan Ahli Pidana hingga Forensik

SENIN, 27 APRIL 2026 | 16:16 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Tim kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim tetap melanjutkan persidangan dengan menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembelaan, meski Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Joko Widodo itu tengah menjalani perawatan dan bersiap untuk operasi.

Kuasa hukum Dodi Abdulkadir mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ahli pidana guna mengurai unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.

“Kami akan mengajukan ahli pidana untuk menjelaskan bagaimana seseorang dapat dipidana dan bagaimana hakim membuktikan adanya kesengajaan,” kata Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 27 April 2026.


Selain itu, tim juga menyiapkan ahli audit forensik dan akuntansi forensik untuk menjelaskan metode perhitungan kerugian negara agar memenuhi standar pembuktian. 

Saksi fakta dari konsultan pajak juga akan dihadirkan untuk meluruskan dugaan misinterpretasi dalam laporan perpajakan.

“Dokumen pajak akan menjelaskan bahwa pengisian sudah sesuai prosedur,” kata Dodi.

Sementara itu, pengacara Nadiem lainnya, Arif Yusuf Amir menyebut waktu persidangan masih mencukupi meski terdapat batasan 120 hari, dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa yang sedang sakit.

Di persidangan sebelumnya, Nadiem juga menghadirkan ahli pendidikan untuk menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan telah dirasakan langsung oleh guru, sekaligus membantah tudingan merugikan negara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya