Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Bisa Jemput Paksa Eks Komisaris PT DPUM

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 18:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) periode 2013-2015, Witjaksono dikabarkan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Witjaksono sedianya diperiksa pada 5 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun hingga kini, ia dikabarkan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum menegaskan, ketidakhadiran dalam panggilan aparat penegak hukum tanpa alasan sah dapat berujung pada tindakan paksa.


“Wajib hukumnya datang. Kalau tidak hadir, harus dengan alasan yang patut, misalnya sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan,” ujar Edi Hardum dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.

Ia menjelaskan, penyidik dapat melayangkan pemanggilan lanjutan karena yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama.

“Kalau tidak datang pada panggilan pertama, lanjut panggilan kedua, ketiga. Kalau tetap tidak hadir, bisa dijemput paksa,” tegasnya.

Menurutnya, dalam ketentuan KUHAP terbaru, langkah penegakan hukum menjadi lebih tegas, bahkan sejak tahap penyelidikan. KPK sebagai lembaga negara memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan proses hukum dan memanggil pihak-pihak terkait.

“KPK itu perwakilan negara. Jadi kalau dipanggil untuk dimintai keterangan, harus datang,” katanya.

Ia pun mengingatkan, kehadiran pihak yang dipanggil merupakan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

“Kalau merasa tidak bersalah, datang dan sampaikan klarifikasi. Kalau tidak datang, konsekuensinya bisa dijemput paksa,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya