Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Bisa Jemput Paksa Eks Komisaris PT DPUM

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 18:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) periode 2013-2015, Witjaksono dikabarkan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Witjaksono sedianya diperiksa pada 5 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun hingga kini, ia dikabarkan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum menegaskan, ketidakhadiran dalam panggilan aparat penegak hukum tanpa alasan sah dapat berujung pada tindakan paksa.


“Wajib hukumnya datang. Kalau tidak hadir, harus dengan alasan yang patut, misalnya sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan,” ujar Edi Hardum dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.

Ia menjelaskan, penyidik dapat melayangkan pemanggilan lanjutan karena yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama.

“Kalau tidak datang pada panggilan pertama, lanjut panggilan kedua, ketiga. Kalau tetap tidak hadir, bisa dijemput paksa,” tegasnya.

Menurutnya, dalam ketentuan KUHAP terbaru, langkah penegakan hukum menjadi lebih tegas, bahkan sejak tahap penyelidikan. KPK sebagai lembaga negara memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan proses hukum dan memanggil pihak-pihak terkait.

“KPK itu perwakilan negara. Jadi kalau dipanggil untuk dimintai keterangan, harus datang,” katanya.

Ia pun mengingatkan, kehadiran pihak yang dipanggil merupakan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

“Kalau merasa tidak bersalah, datang dan sampaikan klarifikasi. Kalau tidak datang, konsekuensinya bisa dijemput paksa,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya