Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

KPK Serahkan Rekomendasi Perombakan Parpol ke Presiden dan DPR

Desak Reformasi Sistem Politik Total
MINGGU, 26 APRIL 2026 | 12:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil kajian besar soal bobroknya tata kelola partai politik kepada Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kajian tersebut merupakan bagian dari mandat UU dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor politik yang dinilai masih sangat rentan.

"Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah UU 19/2019, di mana dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.


Budi menegaskan, hasil kajian tersebut tidak berhenti sebagai dokumen internal, melainkan telah disampaikan langsung kepada pucuk kekuasaan untuk ditindaklanjuti secara serius.

"KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada presiden dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," tegas Budi.

Dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 itu, lembaga antirasuah memotret tiga persoalan utama yang menjadi sumber kerawanan korupsi, yakni penyelenggaraan Pemilu, tata kelola partai politik, dan maraknya transaksi uang kartal dalam politik.

KPK menemukan bahwa sistem internal partai politik masih amburadul, mulai dari tidak adanya roadmap pendidikan politik, lemahnya kaderisasi, hingga minimnya transparansi keuangan. Kondisi ini dinilai menjadi pintu masuk praktik transaksional seperti mahar politik dan jual beli pengaruh.

"Potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," ujar Budi.

Selain itu, tingginya biaya politik juga menjadi sorotan utama. KPK menilai mahalnya ongkos pencalonan mendorong kandidat mencari "modal politik" yang kemudian berujung pada praktik korupsi saat menjabat.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu, lemahnya proses seleksi, hingga penegakan hukum yang belum optimal.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," lanjut Budi.

Atas berbagai temuan tersebut, KPK mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan perubahan regulasi secara menyeluruh.

Pertama, revisi UU Pemilu dan Pilkada, khususnya terkait rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, hingga penguatan sanksi.

Kedua, revisi UU Partai Politik untuk memperkuat sistem kaderisasi, pendidikan politik, serta transparansi keuangan partai.

Ketiga, percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal guna menekan praktik politik uang yang selama ini sulit dilacak.

"Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik," tegas Budi.

KPK menegaskan, tanpa pembenahan menyeluruh di sektor politik, praktik korupsi akan terus berulang dengan pola yang sama.

"Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandisasi yang transparan serta akuntabel," pungkas Budi.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Kuota Batu Bara Turun, Laba Bisnis Tambang Astra Tergerus 28 Persen

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:17

Laba Otomotif Astra Naik 8 Persen

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:13

Maroko Kembangkan Pelabuhan Raksasa Berkapasitas 20 Juta Kontainer

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:11

Lewat Program Pelita, AHY Ajak Warga Manfaatkan Energi Surya

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:10

Normalisasi Sungai di Jakarta Dikebut Jelang Musim Hujan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:02

Laba Astra Tergerus 12 Persen, Ini Penyebabnya

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:58

Raja Juli Batal Bahas Karhutla di DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:43

Film Laut Bercerita Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:20

BGN Perluas MBG Prasmanan, Sasar 5.000-10.000 Dapur hingga Akhir Tahun

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:19

Selengkapnya