Berita

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tarif yang Berlaku April 2026

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 11:54 WIB | OLEH: TIFANI

.Wacana kenaikan iuran Program BPJS Kesehatan ramai dibicarakan di media sosial. Rencana tersebut telah muncul sejak 2025 seiring dengan besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Diketahui, JKN mengalami defisit 20 hingga Rp 30 triliun pada 2026. Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2020.

Dengan demikian, tarif yang berlaku masih mengacu pada ketentuan terakhir yang ditetapkan pada 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 


Regulasi inilah yang menjadi dasar penetapan besaran iuran peserta hingga saat ini. Berikut rincian tarif BPJS Kesehatan terbaru yang diisukan naik:

1. Tarif BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri Adapun peserta Kelas 3 dibebankan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, peserta mendapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga yang iuran yang perlu dibayarkan peserta menjadi Rp 35.000 setiap bulan.

2. Rarif BPJS Kesehatan Peserta Penerima Upah (PPU)

Bagi pekerja penerima upah (karyawan), iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan: 3. Tarif BPJS Kesehatan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Tarif ini tetap berlaku sampai ada kebijakan resmi terbaru dari pemerintah.

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan masyarakat mengecek besaran iuran yang harus dibayarkan secara mandiri. Untuk mengaksesnya, berikut tata caranya: Sebagai pengingat, batas waktu pembayaran tagihan iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 pada bulan berjalan. Karena itu, peserta disarankan membayar tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat digunakan tanpa kendala.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya